Sukabumi.suara.com - Pada Senin (31/10/2022) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat telah memvonis dua orang tersangka dalam kasus mega proyek e-KTP.
Diketahui bahwa kedua tersangka yaitu mantan direktur Utama Perum Percetakan Negara RI yaitu Isnu Edhi Wijaya dan Bekas Ketua TIm Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT yaitu Husni Fahmi. Masing-masing dari tersangka di vonis dengan 4 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan Terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Yusuf Pranowo selaku Ketua Majelis Hakim pada Sidang Korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni dan terdakwa II Isnu berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun," sambung Hakim Yusuf.
Selain di vonis empat tahun penjara, Husni Fahmi dan Isnu Edhi diwajibkan membayar denda sebesar 300 Juta Rupiah. Dengan catatan apabila jika denda tidak dibayar, maka akan diganti menjadi pidana dengan masa kurungan yaitu maksimal 3 bulan.
Dalam dakwaan yang diungkapkan Jaksa KPK, bahwa Isnu dan Husni telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 Triliun dalam proyek pengadaan E-KTP.
Mereka berbuat korupsi bersama sama dengan pihak lain seperti eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Andi Agustinus alias Andi Narogong; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Lalu, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; dan Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.
Selain itu keduanya didakwa dengan pasal Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Yoyok Hery Wahyono, Pendiri Waroeng SS yang Viral Karena Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Berulangnya Kekerasan Anak: Bukti Negara Absen di Level Daerah?
-
Lepas Bayang-Bayang Viralitas 'EGP', Sundanis Buktikan Eksistensi Lewat Single 'Bad Mood'
-
Bosan dengan Hiruk Pikuk Kota? Temukan Oase Ketenangan Ramadan di Pinggir Pantai Dekat Jakarta
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
5 Shio Paling Beruntung pada 25 Februari - 1 Maret 2026, Banjir Rezeki!
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
9 Tips Puasa Anti Haus, Hindari Minum Ini Biar Kuat sampai Maghrib
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal
-
Ironi Kontrak Triliunan Koperasi Merah Putih yang Pilih Impor Mobil India Ketimbang Buatan Lokal