News / Nasional
Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi - BNPT mencatat 112 siswa di 26 provinsi terpapar paham radikal melalui media sosial dan game online. [Suara.com/ Gemini Ai]
Baca 10 detik
  • BNPT mencatat 112 siswa berusia sekitar 13 tahun di 26 provinsi terpapar radikalisme melalui media sosial dan game online.
  • Penyebaran paham radikal terjadi melalui pendekatan emosional dalam komunitas digital tertutup yang sulit diawasi oleh otoritas terkait.
  • Pemerintah dan praktisi menekankan pentingnya peran keluarga serta edukasi digital sebagai benteng utama perlindungan anak dari paham radikal.

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sedikitnya 112 siswa di 26 provinsi terpapar paham radikal melalui media sosial atau medsos hingga game online.

Mayoritas anak yang terpapar diketahui masih berusia sekitar 13 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Titi Eko Rahayu mengatakan penyebaran paham radikal kini semakin masif di ruang digital.

“Fenomena radikalisme, ekstremisme berbasis kekerasan, dan propaganda intoleransi di ruang digital menjadi ancaman serius bagi anak,” kata Titi di Jakarta, Rabu (27/5/2027).

Menurut dia, konten radikal kini menyebar melalui media sosial, platform video, aplikasi percakapan, hingga fitur obrolan pribadi dalam game online.

Titi menyebut pola penyebaran radikalisme digital semakin sulit diawasi karena masuk melalui pendekatan emosional dan komunitas digital tertutup.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa diatasi hanya dengan pemblokiran konten atau penegakan hukum semata. Menurutnya, keluarga tetap menjadi benteng utama dalam mencegah anak terpapar radikalisme digital.

“Orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam membangun ruang aman bagi anak,” ujarnya.

Barang bukti kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta pada November 2025 yang melibatkan siswa berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pelaku terinspirasi tokoh ekstremis dunia dari dark web dan tergabung dalam grup daring True Crime Community. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pemerintah, kata Titi, telah melakukan sosialisasi, advokasi, dan pelatihan deteksi dini paham radikal kepada orang tua, guru, dan anak. Namun, upaya tersebut dinilai masih perlu diperluas.

Baca Juga: Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

“Anak-anak saat ini hidup sangat dekat dengan ruang digital. Karena itu, pendekatan perlindungan juga harus mengikuti perkembangan pola interaksi mereka di dunia maya,” katanya.

Sementara itu, Direktur ICT Watch Indriyatno Banyumurti menilai pola penyebaran radikalisme digital terus berubah mengikuti platform yang digunakan anak dan remaja.

“Konten edukasi harus mampu bersaing dengan derasnya arus informasi di media sosial,” kata Indriyatno.

Load More