Sukabumi.suara.com - Pada Jumat (11/11/2022) lalu terjadi pembunuhan di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Diduga pelaku membunuh korban pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui dalam aksi pembunuhan tersebut bahwa korban CAM (23) meninggal dunia akibat ditikam oleh FA (24) di rumah korban.
Dalam waktu kurang dari 24 jam Aparat Kepolisi dalam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembunuhan mahasiswa UNPAD tersebut.
Kombes Pol Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung mengatakan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi kemudian alat bukti yang ditemukan.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," ucap Kusworo di Polresta Bandung, pada Sabtu (12/11) dilansir dari ANTARA.
Kusworo juga menjelaskan mengenai kronologi dalam pembunuhan mahasiswa UNPAD tersebut. Dikatakan bahwa pelaku membeli jaket ojek online dan membawa senjata tajam ke rumah korban.
Saat masuk ke rumah korban, ia berpura-pura mengantarkan paket agar bisa leluasa untuk masuk ke dalam rumah korban tanpa ada yang mengganggu.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," jelas Kusworo.
Warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Warga pun segera menghampiri rumah korban yang berada di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan menemukan korban dalam keadaan yang sudah bersimbah darah.
Baca Juga: Pinkan Mambo Sebut Tunggu Raffi Ahmad Cerai, Auto Dihujat Warganet
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Adapun motif dari pelaku membunuh temannya sendiri karena pelaku merasa sakit hati atas perilaku korban yang ingin menyebar luaskan tentang kekrangan yang dimilikinya.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," bebernya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga Minyak Kembali Naik ke Level USD 104, Trump Ikut-ikutan Blokade Selat Hormuz
-
Negosiasi AS-Iran Gagal, Wall Street Bisa Kembali Kebakaran
-
Juara Piala AFF Futsal 2026 Usai Kalahkan Timnas Futsal Indonesia, Ini Kata Pelatih Thailand
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam
-
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Semarang, Ini 5 Fakta Mengejutkannya
-
Rayakan 1 Miliar Download, eFootball Hadirkan Mode Ikonis dan Pemain Legendaris
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang