Sukabumi.suara.com - Pada Jumat (11/11/2022) lalu terjadi pembunuhan di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Diduga pelaku membunuh korban pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui dalam aksi pembunuhan tersebut bahwa korban CAM (23) meninggal dunia akibat ditikam oleh FA (24) di rumah korban.
Dalam waktu kurang dari 24 jam Aparat Kepolisi dalam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembunuhan mahasiswa UNPAD tersebut.
Kombes Pol Kusworo Wibowo selaku Kapolresta Bandung mengatakan jika pihaknya berhasil menangkap pelaku berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi kemudian alat bukti yang ditemukan.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka," ucap Kusworo di Polresta Bandung, pada Sabtu (12/11) dilansir dari ANTARA.
Kusworo juga menjelaskan mengenai kronologi dalam pembunuhan mahasiswa UNPAD tersebut. Dikatakan bahwa pelaku membeli jaket ojek online dan membawa senjata tajam ke rumah korban.
Saat masuk ke rumah korban, ia berpura-pura mengantarkan paket agar bisa leluasa untuk masuk ke dalam rumah korban tanpa ada yang mengganggu.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," jelas Kusworo.
Warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Warga pun segera menghampiri rumah korban yang berada di Komplek Gading Tutuka 2 itu dan menemukan korban dalam keadaan yang sudah bersimbah darah.
Baca Juga: Pinkan Mambo Sebut Tunggu Raffi Ahmad Cerai, Auto Dihujat Warganet
"Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," kata Kusworo.
Adapun motif dari pelaku membunuh temannya sendiri karena pelaku merasa sakit hati atas perilaku korban yang ingin menyebar luaskan tentang kekrangan yang dimilikinya.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," bebernya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siap-siap War! Tiket Konser BIGBANG di Jakarta Dijual Mulai Rp1,5 Juta, Cek Harganya di Sini
-
Daftar Shio yang Ciong Tahun Ini, Ada 5 Shio yang Mungkin Alami Sial
-
Seperempat Penjualan Mobil di Eropa Kini Didominasi Kendaraan Listrik
-
Dari Puisi Kampus hingga Renungan Cendekiawan: Membaca Dari Waktu ke Waktu
-
Rekomendasi 7 Sepatu Gunung Terbaik dan Awet: Mulai 500 Ribuan Aja!
-
Tak Dibuang Tapi Dibantu, Igor Tolic Buka Suara Keputusan Lepas Ramon Tanque
-
25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
-
Cuma Butuh 5 hingga 7 Detik! Begini Cara Masak Daging Shabu-Shabu agar Tetap Empuk
-
Manfaatkan Situasi Toko Tutup, Kepala Minimarket di Cikande Coba Perkosa Kasir di Gudang
-
Dicalonkan PWNU Jatim, Cicit KH Hasyim Asy'ari Usung Dua Agenda Besar untuk PBNU