Sukabumi.suara.com – Seorang pemuda berusia 18 tahun yaitu Raka Saputra harus mengalami kejadian yang tidak mengenakan. Raka harus kehilangan sepeda motornya akibat dirampas oleh sekelompok pembegal.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2022) dini hari, atau sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu Raka yang merupakan warga Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, bersama dengan temannya yang ia bonceng berniat untuk main ke rumah temannya. Rumah temannya diketahui berada di Kampung Inggris, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.
Dilansir dari Sukabumiupdate,com-jaringan suara.com, Raka dan temannya berangkat dari Cipanegah menggunakan sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi F 4674 SAA. Tetapi, saat berada di sekitar Jalan MH Holil, Desa Sukaraja raka melihat satu orang terduga pelaku yang sedang berjongkok memerhatikan dirinya.
Saat itu lokasi terduga pelaku berada tidak jauh dengan rumah yang akan dituju Raka dan temannya. Raka dan temannya pun menaruh curiga kepada terduga pelaku, ia pun segera putar balik untuk membeli rokok. Saat itu terduga pelaku dijemput oleh salah satu komplotannya menggunakan motor Yamaha Mio J warna putih. Motor tersebut digunakan untuk membuntuti Raka dan temannya sehabis dari membeli rokok.
Raka dan temannya berniat untuk menghindar dan mengarahkan motornya ke arah Blok M atau dekat dengan SMAN 1 Sukaraja. Tetapi naas terduga pelaku langsung menendang dan mengeluarkan senjata tajam kepada Raka dan Temannya.
"Pelaku langsung menendang sambil menodongkan senjata tajam jenis pattimura," ucap Raka, saat memberikan keterangan, pada Minggu (4/12) kepada Sukabumiupdate.com – jaringan suara.com.
Raka dan temannya yang merasa terancam segera menghindar dan berlari ke area persawahan. Diduga saat Raka dan temannya sedang melarikan diri, para pelaku berhasil membawa motor Raka. Dalam peristiwa ini tidak ada korban luka serius.
Raka telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yaitu Polsek Sukaraja, selain itu dirinya juga sudah membuat laporan dengan rincian nomor laporan yaitu: STPL/13.86/XII/2022/SPKT/POLSEK SUKARAJA/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JAWA BARAT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan