Sukabumi.suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso pada Rabu, (15/02/2023) dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun, 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023 lalu. Sebelumnya Bharada E divonis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Dalam membuat keputusan, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Bharada E.
Hal yang memberatkan, perbuatan Richad tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal yang meringankan, Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tembus Semifinal Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Dapat Wejangan Kevin Sanjaya
-
Eks ART Bantah Pakai Rok Anak Erin Taulany: Kemarin Katanya Baju, Besok-Besok Dalaman Sekalian
-
4 Doppelganger: Ini Daftar Kembaran Daihatsu Rocky yang Dijual di Indonesia dan Mancanegara
-
Pakai Kepingan Emas untuk Bayar Rumah Mewah, Kejanggalan Transaksi Anak Buah Silmy Karim
-
Hasil Undian ASEAN Club Championship 2026/2027, Indonesia Diwakili Persib Bandung dan Borneo FC
-
3 Setting Spray Andalan MUA Bubah Alfian, Makeup Anti Longsor Seharian saat Cuaca Panas
-
Catat Tanggalnya! Hwang In Youp dan Hyeri Umumkan Jadwal Tayang Drama Baru
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB
-
Rumput Rusak, Timnas Jepang Pindah Lokasi Latihan Jelang Piala Dunia 2026