Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara. Setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung ramai.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Seusai hakim Wahyu membacakan vonis, Bharada E langsung menunduk tak kuasa menahan tangisnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Banyak yang kecewa saat mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena yang bersangkutan telah menjadi justice collabolator.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan harapannya agar Bharada E mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
Harapannya itu tidak terlepas dari keberanian Bharada E membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Bharada E diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuh Brigadir J. Sambo berjanji akan melindungi Bharada E sampai kasus ditutup.
Baca Juga: Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak menembak," ujar Mahfud di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Disebut Rela Mati Demi Kehormatan Keluarga, Warganet Murka: Jangan Giring Opini Seolah FS Korban
-
Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Ringan, Kamaruddin Puji Richard karena Penuhi Janji Bongkar Kasus: Saya Angkat Topi Sama Dia
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Jelang Vonis Bharada E: Kembali ke Jalan yang Benar di Mata Tuhan adalah Justice Collaborator
-
Sebagai Eksekutor Penembak Brigadir J, Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya
-
Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter