Suara.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara. Setelah vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung ramai.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Seusai hakim Wahyu membacakan vonis, Bharada E langsung menunduk tak kuasa menahan tangisnya.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Banyak yang kecewa saat mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena yang bersangkutan telah menjadi justice collabolator.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan harapannya agar Bharada E mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan.
Harapannya itu tidak terlepas dari keberanian Bharada E membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
Bharada E diminta Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor pembunuh Brigadir J. Sambo berjanji akan melindungi Bharada E sampai kasus ditutup.
Baca Juga: Ragam Tingkah Fans Bharada E Selama Persidangan, Rela Tinggalkan Keluarga Demi Dukung Icad
"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak menembak," ujar Mahfud di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Disebut Rela Mati Demi Kehormatan Keluarga, Warganet Murka: Jangan Giring Opini Seolah FS Korban
-
Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Ringan, Kamaruddin Puji Richard karena Penuhi Janji Bongkar Kasus: Saya Angkat Topi Sama Dia
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Jelang Vonis Bharada E: Kembali ke Jalan yang Benar di Mata Tuhan adalah Justice Collaborator
-
Sebagai Eksekutor Penembak Brigadir J, Richard Eliezer Ikhlas Terima Apa Pun Hukumannya
-
Ferdy Sambo Cs Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Bagaimana Nasib Bharada E?
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Perbedaan Sunscreen Skintific dan Amaterasun, dari Tekstur hingga Tingkat Proteksi
-
Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?
-
Karhutla Jadi Bencana Paling Banyak Terjadi di Indonesia, Capai 627 Kejadian
-
Huawei FreeBuds 7 Resmi Meluncur, Bawa Fitur ANC AI Baterai Tahan 42 Jam
-
Ulasan Novel Membunuh Alice: Ketika Mimpi Buruk Menjadi Kenyataan
-
Ekonomi Semarang Tumbuh 6,49 Persen, LEPAS Ekspansi Pasar Mobil Listrik Premium
-
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Siaga
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600