Sukabumi.suara.com - Korea Utara dilaporkan telah mengeksekusi warganya karena menyebarkan media Korea Selatan, kegiatan keagamaan, dan narkoba karena negara tersebut menghambat hak asasi manusia dan kebebasan warganya, menurut sebuah laporan oleh saingannya Korea Selatan.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan, yang menangani urusan antar-Korea, mendasarkan laporan setebal 450 halaman pada kesaksian yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2022 dari lebih dari 500 warga asal negeri Kim Jong Un itu yang melarikan diri dari tanah air mereka.
“Hak warga negara Korea Utara untuk hidup tampaknya sangat terancam,” kata kementerian, dilansir dari Al Jazeera.
“Eksekusi dilakukan secara luas untuk tindakan yang tidak membenarkan hukuman mati, termasuk kejahatan narkoba, penyebaran video Korea Selatan, dan kegiatan keagamaan dan takhayul.”
Reuters yang membuat laporan ini tidak dapat secara independen memverifikasi temuan pemerintah Korea Selatan, tetapi temuan itu sejalan dengan investigasi PBB dan laporan dari organisasi non-pemerintah.
Korea Utara telah menolak kritik terhadap kondisi haknya sebagai bagian dari rencana untuk menggulingkan penguasanya.
Laporan tersebut memberikan perincian tentang pelanggaran hak yang dipimpin negara yang merajalela di masyarakat, kamp penjara dan di tempat lain, termasuk eksekusi publik, penyiksaan dan penangkapan sewenang-wenang.
Kematian dan penyiksaan secara teratur terjadi di fasilitas penahanan, dan beberapa orang dieksekusi setelah tertangkap saat mencoba melintasi perbatasan, kata kementerian itu.
Dilaporkan juga, hampir 34.000 warga Korea Utara telah menetap di Korea Selatan, tetapi jumlah pembelot telah menurun drastis karena keamanan perbatasan yang lebih ketat.
Baca Juga: Link Nonton The Devil Judge Sub Indo HD Full Episode, Klik Di Sini!
Kedatangan Korea Utara mencapai titik terendah sepanjang masa hanya 63 pada tahun 2021, di tengah penutupan COVID-19, sebelum naik tipis menjadi 67 pada tahun 2022, berdasarkan data yang disampaikan kementerian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Alasan Sebenarnya Orang Tua di Palembang Hendak Jual Bayi Rp52 Juta Terungkap
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa
-
Catatan Tak Masuk Akal Pemain Keturunan Milik Akademi Barcelona, Cetak 145 Gol dari 52 Laga
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Menjalin Cinta yang Sehat di Buku Bu, Pantaskah Dia Mendampingiku?
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Phantom Lawyer, Yoo Yeon Seok Jadi Pengacara yang Bisa Melihat Hantu
-
Kurniawan Dwi Yulianto Mulai Bergerak, Timnas Indonesia U-17 Mulai Cari-cari Pemain
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Berkat Persib dan Dewa United, Ranking Liga Indonesia Melesat Tajam