Sukabumi.suara.com - Dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah masih jadi sorotan publik. Bahkan karena perbuatan tersebut keduanya bisa dipidana.
Pengacara Kondang Komarudin Simanjuntak memberikan komentar terkait pidana untuk kasus perselingkuhan tersebut. Menurutnya keduanya bisa dijerat dengan pasal 411, 2864, 281 dan pasal 79.
"Anacamannya sih enggak terlalu laa, hanya beberapa bulan saja sehingga tidak membuat orang jera," ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dikutip dari kanal YouTube Instens Investigasi, Jumat (7/7/2023).
Hal yang sama juga dikatakan praktisi hukum, Firman Channsra. Ia mengatakan perselingkuhan bisa bermuara pada hukumam penjara dengan sejumlah tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (6/7/2023).
Dia mengungkapkan, kalau ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ogah Mengundang Syahnaz ke Podcast-nya, Ini Alasaan Denny Sumargo
-
Makin Berani Bongkar Tabiat Nikita Mirzani, Antonio Dedola Bocorkan Kalau Lolly Setiap Hari Disuruh...
-
Dicecar Soal Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Raffi Ahmad: Doain Aja Ya
-
Gisel Ngaku Tak Bahagia Setelah Cerai dari Gading Marten: Berarti Ada...
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Review Your Fault: London, Kisah Menarik tentang Ego Remaja dan Kedewasaan
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Sembunyikan Sabu di Area Vital, Wanita Ini Tak Berkutik di Tangan Petugas Lapas Surabaya
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000
-
4 Sepatu Kanky yang Versatile, Pilihan Terbaik Buat Jalan Kaki Jauh hingga Daily Run
-
Kepala Toko Ikan Asin di Lampung Tengah Gondol Rp176 Juta di Brangkas, Berakhir di Penjara
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Kolaborasi Ini Siapkan Teknologi Intel 14A untuk Chip AI, HPC, dan Smartphone Generasi Baru