Sukabumi.suara.com - Dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah masih jadi sorotan publik. Bahkan karena perbuatan tersebut keduanya bisa dipidana.
Pengacara Kondang Komarudin Simanjuntak memberikan komentar terkait pidana untuk kasus perselingkuhan tersebut. Menurutnya keduanya bisa dijerat dengan pasal 411, 2864, 281 dan pasal 79.
"Anacamannya sih enggak terlalu laa, hanya beberapa bulan saja sehingga tidak membuat orang jera," ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dikutip dari kanal YouTube Instens Investigasi, Jumat (7/7/2023).
Hal yang sama juga dikatakan praktisi hukum, Firman Channsra. Ia mengatakan perselingkuhan bisa bermuara pada hukumam penjara dengan sejumlah tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (6/7/2023).
Dia mengungkapkan, kalau ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ogah Mengundang Syahnaz ke Podcast-nya, Ini Alasaan Denny Sumargo
-
Makin Berani Bongkar Tabiat Nikita Mirzani, Antonio Dedola Bocorkan Kalau Lolly Setiap Hari Disuruh...
-
Dicecar Soal Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Raffi Ahmad: Doain Aja Ya
-
Gisel Ngaku Tak Bahagia Setelah Cerai dari Gading Marten: Berarti Ada...
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Ketika Chat Mesra Ternyata Salah Sasaran: Manisnya Sweety Anatomi
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Naik Kapal Pesiar Bayar Berapa? Segini Harga Cruise 2026 dan Cara Belinya
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
Bikin Khawatir di Baeksang, Ini Alasan Mata Choo Young Woo Ditutup Perban
-
4 Sunscreen SPF 35 Proteksi Kulit dari Sinar UV, Harga Ekonomis Rp30 Ribuan
-
52 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Mei 2026: Klaim Kartu 115-120 dan Tag Gratis
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
73 Kode Redeem FF Max Terbaru 9 Mei 2026: Raih Parasut, Skin Eclipse, dan MP40 Cobra