Sukabumi.suara.com - Dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah masih jadi sorotan publik. Bahkan karena perbuatan tersebut keduanya bisa dipidana.
Pengacara Kondang Komarudin Simanjuntak memberikan komentar terkait pidana untuk kasus perselingkuhan tersebut. Menurutnya keduanya bisa dijerat dengan pasal 411, 2864, 281 dan pasal 79.
"Anacamannya sih enggak terlalu laa, hanya beberapa bulan saja sehingga tidak membuat orang jera," ujar Kamaruddin Simanjuntak seperti yang dikutip dari kanal YouTube Instens Investigasi, Jumat (7/7/2023).
Hal yang sama juga dikatakan praktisi hukum, Firman Channsra. Ia mengatakan perselingkuhan bisa bermuara pada hukumam penjara dengan sejumlah tuntutan.
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Praktisi Hukum, Firman Chandra seperti yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Kamis (6/7/2023).
Dia mengungkapkan, kalau ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk kasus dugaan perselingkuhan Syahnaz dan Rendy.
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Ogah Mengundang Syahnaz ke Podcast-nya, Ini Alasaan Denny Sumargo
-
Makin Berani Bongkar Tabiat Nikita Mirzani, Antonio Dedola Bocorkan Kalau Lolly Setiap Hari Disuruh...
-
Dicecar Soal Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy Kjaernett, Raffi Ahmad: Doain Aja Ya
-
Gisel Ngaku Tak Bahagia Setelah Cerai dari Gading Marten: Berarti Ada...
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung