Saara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa tidak ada motif lain dalam penembakan Brigadir J selain motif pelecehan seksual.
Hal tersebut disampaikan mantan Kadiv Propam Polri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” terang Ferdy Sambo dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi kesaksian Bharada E yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Eliezer, pada Rabu (30/11/2022), ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, mengungkapkan bahwa dirinya melihat seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Bangka dalam kondisi menangis.
Adapun ciri-ciri dari perempuan tersebut adalah berambut pendek dan memiliki kulit sewarna sawo matang. Ferdy Sambo pun menepis keterangan tersebut dan mengatakan bahwa Eliezer mengarang pernyataan.
“Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang,” ucap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan menanyakan perihal tersebut di persidangan. Tepatnya, Ferdy Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Eliezer untuk mengarang keterangan seperti itu.
“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan. Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” terang Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?
-
7 HP Samsung Galaxy Seri A Sudah Tahan Air dan Harga Mulai dari Rp3 Jutaan
-
Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
-
Kilas Balik Lini Belakang Timnas Indonesia di2Laga FIFA Series 2026, Solid Tak Terbantahkan
-
30 Kode Redeem FF 1 April 2026, Klaim Voucher Gratis dan Tunggu Kehadiran Gintama
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Lelah Menagih Janji, Warga Cibening Sukabumi Patungan Rp50 Ribu Demi Bangun Jembatan
-
Bukan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Ini Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Pantai Panjang Bengkulu: Pasirnya Putih, Ombaknya Panjang, Bikin Betah Sampai Lupa Pulang!