Saara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa tidak ada motif lain dalam penembakan Brigadir J selain motif pelecehan seksual.
Hal tersebut disampaikan mantan Kadiv Propam Polri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
“Jelasnya, istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain, apalagi perselingkuhan,” terang Ferdy Sambo dikutip dari Antara, Selasa (6/12/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menanggapi kesaksian Bharada E yang juga merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Eliezer, pada Rabu (30/11/2022), ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, mengungkapkan bahwa dirinya melihat seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Bangka dalam kondisi menangis.
Adapun ciri-ciri dari perempuan tersebut adalah berambut pendek dan memiliki kulit sewarna sawo matang. Ferdy Sambo pun menepis keterangan tersebut dan mengatakan bahwa Eliezer mengarang pernyataan.
“Tidak benar itu keterangan dia, ngarang-ngarang,” ucap Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia akan menanyakan perihal tersebut di persidangan. Tepatnya, Ferdy Sambo ingin mengetahui siapa yang meminta Eliezer untuk mengarang keterangan seperti itu.
“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan, siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu,” kata Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dirinya lakukan. Ferdy Sambo meminta agar persidangan ini diawasi, sehingga bisa berjalan dengan adil dan objektif, terutama agar tidak ada isu lain yang berkembang.
“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” terang Ferdy Sambo.
Dalam persidangan hari ini, hadir 11 orang saksi dengan 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice.
Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
BKSDA Larang Mendaki Gunung Singgalang, Pendakian Ditutup!
-
Duel Udara Oke, Tackling Bersih! Profil Sebas Ditmer Bek Keturunan Indonesia di PSV Eindhoven
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Saingannya Single's Inferno, Dracin Unveil: Jadewind Jadi Series Populer Netflix
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
Kendal Tornado FC Datangkan Yulfikar Mansyur dari Persis Solo
-
Bergerak dengan Benar, Kunci Hidup Lebih Berkualitas
-
Banyak Pemain Naturalisasi Main di BRI Super League, Arya Sinulingga: Banyak Teori Konspirasi!