/
Rabu, 21 Desember 2022 | 14:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). ([ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Suara Sumatera - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memasuki masa pensiun pada tahun 2024. Setelah tidak menjabat lagi, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun sekaligus rumah yang luas.

Diketahui Pemerintah menyiapkan rumah di Desa Gajahan, Kabupaten Karangayar, Jawa Tengah. Menyikapi ini, Jokowi pun didesak agar mendapatkan rumah atau tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Anak Jokowi, Gibran Rakabuming pun buka suara soal usulan ini. Dia menyebut di mana pun pilihan Jokowi, kepala negara tersebut pasti tetap akan mengundang nyinyiran.

"Apa pindah IKN? Pindah IKN nanti dinyinyir lagi?" ujar Gibran dalam sebuah wawancara.

Dia pun mengungkapkan jika lebih baik ayahnya, Jokowi lebih baik berada di Pulau Jawa setelah pensiun mendatang.

Di Jawa dinilai lebih enak, dan mudah mencari makan seperti lauk, jika lapar.

"Wis neng kono [Colomadu] wae (sudah di situ saja), malah enak," imbuhnya

"Nek luwe tinggal neng Taman Sari, lawuhe akeh, lawuhe akeh golek lawuh gampang, tulis ngono wae (kalau lapar tinggal ke Taman Sari, lauknya banyak, lauknya banyak cari lauk gampang, udah tulis gitu aja)," ujar Wali Kota Solo tersebut pada wartawan dengan sebagian menggunakan dijawab dengan bahasa Jawa.

Gibran menyebutkan jika pindah ke Colomadu maka saat pemilihan Jokowi bukan lagi warga Kota Solo namun Kabupaten Surakarta.

Baca Juga: Warganet Prediksi Kemenangan Messi di Piala Dunia 2022 pada 7 Tahun Lalu, Cenayang?

"Iya makanya Pak Yuli [Bupati Surakarta] kan senang banget , Pak Yuli senang banget kemarin, yang cerita banyak malah pak Yuli, Makasih pak Yuli," kata Gibran sambil tertawa.

Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi (sumber: Instagram/@jokowi)

Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur dalam peraturan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY. Dalam peraturan tersebut mantan Presiden dan Wapres mendapatkan fasilitas yang disediakan negara.

Load More