Suara Sumatera - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya dari Polri.
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Menurut Mahfud, gugatan Ferdy Sambo itu hanya gimik.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata Mahfud dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022).
Diketahui, Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Suami Putri Candrawathi tersebut menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Mahfud MD pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya.
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.
"Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi," jelas Mahfud.
Baca Juga: Kondisi Indra Bekti Membaik, Uya Kuya dan Istri Terharu Hingga Menangis setelah Menjenguk
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo bersama istri dan anggota polisi lain yang diduga terlibat berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Sajak Rindu: Belajar Memaafkan Masa Lalu dari Perspektif Remaja Bugis
-
Menjinakkan Hantu di Kepala: Cara Berdamai dengan Kemarin dan Nanti
-
Bek Persib Frans Putros Soroti Situasi Timur Tengah Jelang Play-off Piala Dunia 2026
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
Posisi Maarten Paes Aman di Bawah Pelatih Anyar Ajax Amsterdam?
-
Panduan Lengkap Larangan saat Nyepi di Bali, Wisatawan Perlu Tahu
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal
-
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
-
Akhiri LDR di Ramadan, Fanny Ghassani Bahagia Suami Temani Puasa di Jakarta