/
Kamis, 02 Februari 2023 | 09:19 WIB
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka (Foto: LTN PBNU/Suwitno)

Suara Sumatera - Beredar kabar yang menyatakan bahwa Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan tawaran bagi warganya yang berhenti merokok diberi Rp1 juta.

Informasi tersebut diketahui usai sebuah akun Twitter bernama #atheist membalas cuitan dari Gibran dengan mengunggah sebuah gambar yang berisi foto rokok dan keterangan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok

Adapun cuitan si akun dengan narasi sebagai berikut:

“bercanda gmn, jadi walikota solo aja sombong sampai ngeluarkan perda yg gak mutu gini apanya yg mau kita banggakan” katanya dikutip Kamis (2/2/2023).

Lantas benarkah kabar yang menyatakan Wali Kota Gibran mengeluarkan aturan tersebut?

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, Perda yang dikeluarkan oleh Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka terkait merokok merupakan informasi tidak benar.

Perda terkait tawaran uang Rp1 juta bagi warga yang ingin berhenti merokok itu berasal dari Pemkot Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Dilansir dari Antara, Pemerintah Kota Solok memberi insentif Rp1 juta kepada warganya yang berhenti merokok sebagai motivasi agar bisa meninggalkan kebiasaan merokok dan menerapkan perilaku hidup sehat. 

Wali Kota Solok Zul Elfian mengakui ada penolakan terhadap program ini karena masyarakat membeli rokok dengan uang sendiri namun ia menekankan ini bersifat imbauan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Balas Cacian Anak Karbitan Dinasti Tak Tahu Malu Pakai Meme Patrick, Warganet Murka: Ngapain Ladeni Orang Tolol!

Diketahui, Solok merupakan salah satu kotamadya yang berada di Sumbar. Sementara itu, Solo Raya adalah salah satu wilayah metropolitan di Indonesia yang sebelumnya bekas Kerasidenan Surakarta berdiri. 

Wilayah Solo Raya ini meliputi Kota Surakarta dan daerah penyangganya seperti Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten, sering disebut juga sebagai eks-Karesidenan Surakarta.

KESIMPULAN
Berdasarkan keterangan di atas, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka tidak mengeluarkan aturan terkait berhenti merokok. 

Tawaran insentif uang Rp1 juta bagi warga yang ingin berhenti merokok tersebut merupakan Perda yang dibuat Pemkot Solok, Sumbar.

Dengan demikian, adanya gambar yang berisi foto rokok dan keterangan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok” yang diklaim sebagai  merupakan konten yang menyesatkan.

Load More