Suara Sumatera - Nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak menurut peraturan perundang-undangan.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Lantas bolehkan PNS nikah siri?
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melakukan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan itu, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi "PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Jika PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama mengatakan, n ikah siri bisa saja dianggap melakukan hubungan sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah.
Baca Juga: Faktor Utama Raphael Varane Pensiun dari Timnas Prancis, Selain Ingin Fokus Bersama MU
"PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," katanya. [batamnews.co.id]
Berita Terkait
-
Heboh Nikah Gratis di KUA, Ini 3 Tips Bikin Pernikahan Jadi Lebih Berkesan
-
Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya
-
7 Artis Nikah di KUA, Acara Akad dan Resepsinya Jauh Dari Kemewahan
-
Tertangkap! Pembuat Aplikasi Modus Undangan Nikah Untuk Kuras Rekening, Pelakunya Mahasiswa
-
Profil Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Usul Negara untuk Bikin Buku Nikah Beda Agama
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-18 Ramadan: Ridha Allah untuk Diri dan Kedua Orang Tua
-
Ditanya Gaji Honorer hingga THR Kapan Cair, Jawaban Sherly Tjoanda Disorot
-
5 Pilihan Outfit Couple untuk Lebaran, Kompak dan Stylish Bareng Keluarga
-
2016 Ngaku Anak Diego Maradona, Pria Ini Ditangkap Kasus Narkoba, Ayahnya Ternyata Pemimpin Kartel
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Medan
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan