Suara Sumatera - Nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama, namun tidak menurut peraturan perundang-undangan.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Lantas bolehkan PNS nikah siri?
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melakukan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam peraturan itu, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi "PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah".
Jika PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama mengatakan, n ikah siri bisa saja dianggap melakukan hubungan sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah.
Baca Juga: Faktor Utama Raphael Varane Pensiun dari Timnas Prancis, Selain Ingin Fokus Bersama MU
"PNS yang melakukan hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980, PP Nomor 45 Tahun 1990 dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021," katanya. [batamnews.co.id]
Berita Terkait
-
Heboh Nikah Gratis di KUA, Ini 3 Tips Bikin Pernikahan Jadi Lebih Berkesan
-
Polisi atau PNS Boleh Nikah Siri? Baca Aturan Lengkapnya
-
7 Artis Nikah di KUA, Acara Akad dan Resepsinya Jauh Dari Kemewahan
-
Tertangkap! Pembuat Aplikasi Modus Undangan Nikah Untuk Kuras Rekening, Pelakunya Mahasiswa
-
Profil Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Usul Negara untuk Bikin Buku Nikah Beda Agama
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam
-
Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'
-
Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram
-
Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan
-
Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik
-
Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem
-
Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix
-
Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?
-
Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia
-
Lantik 1.177 Perwira, Prabowo Tegaskan TNI-Polri Adalah Jantung Negara