Suara.com - Tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan PNS dan polisi terus saja berulang. Terbaru, ada nama Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang diduga telah menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, di Cianjur, Jawa Barat.
Nur diduga menjalin hubungan gelap dengan salah seorang anggota yang berdinas di Polda Metro Jaya. Anggota polisi itu diketahui berinisial Kompol D. Padahal, dalam peraturan jelas-jelas disebutkan bahwa polisi atau PNS dilarang memiliki hubungan gelap atau menikah siri.
Larangan pernikahan siri bagi anggota polisi tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, setiap anggota Polri wajib mengajukan izin jika ingin menikah.
Surat permohonan izin menikah berikut syaratnya harus diajukan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Selanjutnya, izin menikah akan diberikan pejabat berwenang jika pernikahan yang akan dilaksanakan memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum agama yang dianut kedua pihak, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dari aturan ini, jelas diterangkan bahwa polisi dilarang untuk nikah siri.
Larangan yang sama juga berlaku bagi PNS. Pernikahan bagi abdi negara ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Aturan ini dengan jelas menyebutkan bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Aturannya, seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat berwenang seperti tertulis dalam Pasal 2 Ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi.
Dalam peraturan PNS, menikah siri sama artinya dengan hidup bersama tanpa ikatan yang sah sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal tersebut berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Jika PNS kedapatan melanggar ketentuan ini, PNS akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Mengacu Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pembuat Aplikasi Pembobol Isi Rekening Modus Undangan Pernikahan Diciduk Polisi
-
Intip Lagi Harta Teddy Minahasa: Polisi Paling Tajir Melintir tapi Kena Kasus Narkoba
-
Perjalanan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Keluarga Terus Tuntut Keadilan
-
Polisi Purwakarta Razia Motor Knalpot Bising, Alasannya Karena Terima Keluhan Ini
-
Apa Itu Traffic Accident Analysis? Dipakai untuk Ungkap Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar
-
Putin Isyaratkan Akhir Perang Ukraina, Rusia Buka Dialog Keamanan Eropa
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo