/
Rabu, 15 Februari 2023 | 16:19 WIB
vonis ringan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dikritisi Farhat Abbas. (Antara)

Suara Sumatera - Pengacara Farhat Abbas kecewa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Menurut Farhat Abbas, hukuman terhadap Eliezer itu tergolong ringan untuk ukuran seorang eksekutor pembunuhan berencana. 

Farhat Abbas curiga putusan terhadap Eliezer ini diambil majelis hakim karena adanya penggiringan opini dari sejumlah pihak. 

"Putusan tingkat Dewo, yang bunuh dihukum ringan, yang istrinya diganggu, dihukum mati. Semua mendesak dan bermain opini, mulai dari Menko sampai mantan Hakim Agung juga menggiring opini," tulis Farhat dikutip dari unggahan Instagram story.

Di sisi lain, Farhat Abbas justru bersimpati terhadap pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya pasangan suami istri diperlakukan tidak adil. 

"Saya percaya sama JPU (jaksa penuntut umum) yang hebat-hebat, yang pasti banding dan mempertahankan tuntutannya. JPU adalah wakil negara yang tidak membiarkan Sambo dan nyonya diperlakukan tidak adil," jelasnya.

Farhat juga menyentil majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.

"Kalau yang megang palu kebanyakan nongkrong dan kemana-mana diantarin atau ditemani awewek (perempuan), gini nih keadilan, tergantung bisikan manis, bukan bisikan langit, hukumannya aja yang selangit," kata mantan suami Nia Daniati ini.

"Saat razia lalu lintas, ada hakim atau jaksa yang kena razia, terus mereka bilang saya hakim, saya jaksa, biasanya pak polisinya bantu dan hormat, eh giliran jaksa nuntut polisi seumur hidup, malah hakim vonis mati sambil suruh berdiri polisinya. Kurang bijak," imbuhnya.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Anime tentang Dunia Kerja, Salah Satunya Ada Shirobako!

Walau Eliezer hanya dihukum ringan, namun menurut Farhat Abbas, Eliezer pasti akan terus dihantui roh yang ia tembak.

"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun, tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," pungkasnya.

Load More