Suara.com - Kejaksaan Agung RI belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengklaim pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, kata Ketut, pihaknya juga akan mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam menentukan langkah hukum selanjutnya atas vonis hakim terhadap Richard tersebut.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," katanya.
Diharapkan Tak Ajukan Banding
Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Richard. Hal ini menurutnya dapat dilakukan jaksa sebagai bentuk penghargaan kepada Richard selaku justice collaborator (JC) yang telah membantu penegak hukum dalam mengungkap tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kita berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Edwin juga mengapresiasi keputusan hakim yang memvonis ringan Richard dibanding tuntutan jaksa.
"Kita tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim," katanya.
Vonis 1,5 Tahun
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Berita Terkait
-
Sudah Janji, Sang Tunangan Enggan Menangis Jika Bharada E Dipenjara: Biar Dia Semangat
-
Nonton Sidang Vonis, Mahfud MD Tepuk Tangan Dengar Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Kamaruddin Simajuntak Menangis Terharu Usai Sidang Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Bikin Lelucon tentang Brigadir J dan Putri Candrawathi, Pandji Pragiwaksono Disebut Tak Punya Hati
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Sudah Cukup Terima Kasih 2 Tahun, Said Didu Desak Prabowo Bersihkan Kabinet dari 'Orang Jokowi'
-
Harga Material Naik, Bantuan Rumah Korban Banjir Sumatra Diusul Jadi Rp80 Juta
-
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Digiring Lewat Pintu Belakang KPK
-
Siksa Istri Siri Pakai Air Keras dan Paksa Buat Sabu, Aiptu N Ditahan Propam Polda Jateng!
-
Viral Warga Mesuji Sembelih Tapir, DPR Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Raja Juli Ungkap Alasan Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian
-
Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
-
Sehari Ditertibkan, Puluhan Pengungsi UNHCR Masih Bertahan di Trotoar Kuningan
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total