Suara Sumatera - Beredar kabar yang menarasikan bahwa Menkopohukam Mahfud MD menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri.
Informasi tersebut disebar dalam kanal YouTube bernama UJUNG TOMBAK baru-baru ini dengan narasi sebagai berikut:
“TANPA KOMPROMI :bangbang: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK” demikian dikutip Jumat (24/2/2023).
Dalam thumbnail video tersebut terlihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah duduk bersama Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Lantas benarkah klaim yang menyatakan Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri?
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, isi video berdurasi 8 menit tersebut hanya merupakan pembacaan artikel dari beberapa media massa dan tidak ada satupun kalimat yang menyebut bahwa Jokowi menunjuk langsung Mahfud MD sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.
Sementara itu terkait foto untuk thumbnail yang digunakan, ditemukan foto serupa yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.
Dalam berita tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.
Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di artikel berita Antara. Artikel itu memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Rabu Ini Tidak Ada Reshuffle Kabinet
Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud sebagai Ketua KPK. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Kemudian Presiden Jokowi menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, video yang mengklaim Mahfud MD menjadi Ketua KPK merupakan kabar hoaks. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Dengan demikian dapat disimpulkan, video dengan narasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak: Tak Ada Perdamaian, Harus Diproses Hukum
-
Dibiayai FIFA, Jokowi Mau Pembangunan Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Selesai Kurang dari Setahun
-
Ungkap Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola, Jokowi: 5 Stadion Rusak Berat, Stadion Kanjuruhan Rehabilitasi Total
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
Terkini
-
4 Serum Korea Kojic Acid untuk Kulit Glowing, Bebas Hiperpigmentasi dan PIH
-
5 Fakta Bendera Indonesia Berkibar di WSSP: Aldi Satya Mahendra Naik Motor Apa?
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Review Film The Secret Agent: Kisah Thriller Rezim Orde Baru Brasil
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Pelatih Bodo/Glimt Sentil Keluhan Inter Soal Lapangan Sintetis: Manchester City Gak Banyak Protes
-
6 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling Pintar BI di Jogja, Jangan Sampai Kehabisan
-
Buruh: 10.000 Pekerja Diserap Jika PT Agrinas Beli Pikap di Dalam Negeri
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini