Suara Sumatera - Beredar kabar yang menarasikan bahwa Menkopohukam Mahfud MD menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri.
Informasi tersebut disebar dalam kanal YouTube bernama UJUNG TOMBAK baru-baru ini dengan narasi sebagai berikut:
“TANPA KOMPROMI :bangbang: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK” demikian dikutip Jumat (24/2/2023).
Dalam thumbnail video tersebut terlihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah duduk bersama Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Lantas benarkah klaim yang menyatakan Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri?
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, isi video berdurasi 8 menit tersebut hanya merupakan pembacaan artikel dari beberapa media massa dan tidak ada satupun kalimat yang menyebut bahwa Jokowi menunjuk langsung Mahfud MD sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.
Sementara itu terkait foto untuk thumbnail yang digunakan, ditemukan foto serupa yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI.
Dalam berita tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.
Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di artikel berita Antara. Artikel itu memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Rabu Ini Tidak Ada Reshuffle Kabinet
Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud sebagai Ketua KPK. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Kemudian Presiden Jokowi menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, video yang mengklaim Mahfud MD menjadi Ketua KPK merupakan kabar hoaks. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.
Dengan demikian dapat disimpulkan, video dengan narasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak: Tak Ada Perdamaian, Harus Diproses Hukum
-
Dibiayai FIFA, Jokowi Mau Pembangunan Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Selesai Kurang dari Setahun
-
Ungkap Hasil Audit 22 Stadion Sepak Bola, Jokowi: 5 Stadion Rusak Berat, Stadion Kanjuruhan Rehabilitasi Total
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Misteri Kamar 402: Ekspedisi Horor Tim Live Streaming di Rumah Sakit Korea
-
Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri
-
Purbaya: APBN Tak Bisa Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
-
Ogah Sesumbar, Spanyol Fokus Lawan Belgia Sebelum Bicara Semifinal Piala Dunia 2026
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee
-
Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut? Siap Dibangun di Nusa Penida Bali
-
Airlangga Ungkap Alasan Bali Dipilih Jadi Pusat Finansial Internasional, Jakarta dan Batam Tersisih