/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:14 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Twitter)

Suara Sumatera - Beredar kabar yang menarasikan bahwa Menkopohukam Mahfud MD menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Firli Bahuri.

Informasi tersebut disebar dalam kanal YouTube bernama UJUNG TOMBAK baru-baru ini dengan narasi sebagai berikut:

“TANPA KOMPROMI :bangbang: JOKOWI TUNJUK LANGSUNG MAHFUD MD JADI KETUA KPK” demikian dikutip Jumat (24/2/2023).

Dalam thumbnail video tersebut terlihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah duduk bersama Mahfud MD, Kapolri Listyo Sigit, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantas benarkah klaim yang menyatakan Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD menjadi Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri?

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, isi video berdurasi 8 menit tersebut hanya merupakan pembacaan artikel dari beberapa media massa dan tidak ada satupun kalimat yang menyebut bahwa Jokowi menunjuk langsung Mahfud MD sebagai ketua KPK menggantikan Firli Bahuri.

Sementara itu terkait foto untuk thumbnail yang digunakan, ditemukan foto serupa yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet (Setkab) RI. 

Dalam berita tersebut Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan terus mengejar dan menyita aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.

Foto dengan suasana yang sama juga ditemukan di artikel berita Antara. Artikel itu memuat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa pihaknya bersama tim gabungan Satgas Peace Cartenz terus melakukan operasi pencarian pilot dan pesawat Susi Air.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Rabu Ini Tidak Ada Reshuffle Kabinet

Berbagai sumber yang digunakan dalam konten tersebut tidak memuat informasi soal penunjukan Mahfud sebagai Ketua KPK. Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.

Berdasarkan Pasal 30 UU KPK, pimpinan KPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.

Kemudian Presiden Jokowi menyampaikan daftar calon pimpinan KPK ke DPR. Kemudian DPR wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK serta seorang di antaranya sebagai ketua.

KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, video yang mengklaim Mahfud MD menjadi Ketua KPK merupakan kabar hoaks. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden tidak dapat menunjuk seseorang secara langsung menjadi pimpinan KPK.

Dengan demikian dapat disimpulkan, video dengan narasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Load More