Suara Sumatera - Kasus video porno kebaya merah yang menghebohkan jagat maya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejari Surabaya, pada Senin 6 Maret 2023.
Ketiga tersangka berinisial ACS, AH, dan CZ. Mereka menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso melansir Antara, Selasa (7/3/2023).
Ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi. Mereka sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
"Salah satunya di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan menggunakan telepon seluler," ujarnya.
Usai melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film sekitar Rp 300 ribu-Rp 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Para tersangka telah mendapatkan keuntungan Rp 7 juta sejak Mei 2022," ungkapnya.
Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cabut dari Dunia Politik, Lucky Hakim Bersyukur Langsung Diajak Syuting Lagi: Untungnya...
Berita Terkait
-
Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya
-
Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili
-
Update Kasus Kebaya Merah, Dua Tersangka Segera Disidang
-
Video Porno Wanita Kebaya Hijau Makin Hot, Tanpa Bra Sampai Terlihat Payudara
-
5 Peristiwa Besar Menggegerkan Jatim Menjelang Akhir Tahun 2022
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Siapa Bambang Ismawan? Dirut Baru PT Bukit Asam yang Ditunjuk Lewat RUPST 2026
-
Prediksi Brasil vs Maroko: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Rahasia Kulit Mulus Tanpa Ribet: Perawatan IPL Kini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen