Suara Sumatera - Kasus video porno kebaya merah yang menghebohkan jagat maya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejari Surabaya, pada Senin 6 Maret 2023.
Ketiga tersangka berinisial ACS, AH, dan CZ. Mereka menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso melansir Antara, Selasa (7/3/2023).
Ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi. Mereka sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
"Salah satunya di sebuah hotel wilayah Kota Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan menggunakan telepon seluler," ujarnya.
Usai melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film sekitar Rp 300 ribu-Rp 750 ribu.
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Para tersangka telah mendapatkan keuntungan Rp 7 juta sejak Mei 2022," ungkapnya.
Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU Pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cabut dari Dunia Politik, Lucky Hakim Bersyukur Langsung Diajak Syuting Lagi: Untungnya...
Berita Terkait
-
Kasus Video Kebaya Merah Segera Disidang, Jaksa Telah Terima Bukti dan Tersangkanya
-
Update Terkini Kasus Video Kebaya Merah, 3 Pelaku Adegan Mesum Siap Diadili
-
Update Kasus Kebaya Merah, Dua Tersangka Segera Disidang
-
Video Porno Wanita Kebaya Hijau Makin Hot, Tanpa Bra Sampai Terlihat Payudara
-
5 Peristiwa Besar Menggegerkan Jatim Menjelang Akhir Tahun 2022
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim