Suara Sumatera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Kamis 6 April 2023.
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Dito diminta untuk kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika mangkir lagi.
Kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melansir Antara Senin (3/4/2023).
"KPK dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud jika kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Dito pada Jumat 31 Maret 2023. Namun demikian, Dito kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik pada Senin 6 Februari 2023. Kala itu ia juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.
Penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan. Tim menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian, di antaranya diduga senjata api ilegal.
Baca Juga: Sepanjang Ramadan 1444 H, Baznas Jalankan 17 Program Unggulan
Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.
Senpi itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Kapolri Minta Endar Priantoro Bertahan, KPK Justru Tunjuk Penggantinya
-
Mangkir saat Dipanggil KPK, Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa
-
Cerita Eks Penyidik KPK soal Tangis Tersangka Korupsi, Sindir Rafael?
-
Rafael Alun Trisambodo Tiba di Gedung KPK Sebagai Tersangka
-
Rafael Alun Masih Diperiksa KPK, Berpeluang Langsung Ditahan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus