/
Kamis, 06 April 2023 | 15:47 WIB
Dukun pengganda uang Mbah Slamet (Ilustrasi)

Suara Sumatera - Keluarga Mulyadi, korban dukun pengganda uang di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan rasa kecewa. Mereka tidak menerima atas apa yang dialami Mulyadi, sehingga meminta agar dukun pengganda uang Mbah Slamet dihukum mati.

Kuasa hukum keluarga Mulyadi, M Rizky Wahyu Pratama mengungkapkan jika pihak keluarga Mulyadi (47) akan menurut tersangka dengan hukuman terberat.

Mbah Slamet (45) ialah pelaku pembunuhan berendana Pasal 340 KUHP yang terjerat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.

“Kami dari pihak keluarga meminta hukuman paling berat yakni hukuman mati,”ucap kuasa hukum Rizki Wahyu Pratam SH.

Kekinian pihak klien tersebut sudah berada di kabupaten Banjarnegara guna melakukan pengurusan jenazah Mulyadi yang rencananya akan dikebumikan di Palembang.

“Yang ke Banjarnegara hanya perwakilan saja, sementara kapan akan dikebumikan dan di mana bukan kapasitas saya untuk menjawab,”tutup M Rizky.

Mengenai identitas dari 12 korban yang ditemukan dalam 5 liang yang berada di perkebunan milik tersangka di desa Balun, Banjarnegara. Pihak kepolisian terus melakukan identifikasi, hasilnya kini sudah 6 jasad yang teridentifikasi.

Diantaranya yakni Paryanto warga Sukabumi, Mulyadi warga Palembang, Irsad warga Lampung, Wahyu Tri Ningsih warga Lampung (istri Irsad), Suheri warga Lampung, Riani warga Lampung (istri Suheri). 

Baca Juga: Soimah Sakit Hati Ditagih Oknum Pegawai Pajak Merasa Diperlakukan Seperti Koruptor

Load More