Suara Sumatera- Selebritas media sosial Instagram Lina Mukherjee dengan akun @linamukherjee_, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto mengatakan perempuan Lina Mukherjee memenuhi penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Yang bersangkutan memenuhi panggilan kedua dari penyidik. Sampai saat ini, pemeriksaan LL masih berlangsung. Nanti segera diumumkan," kata Agung Marlianto.
Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.
LL disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka LL termasuk penistaan agama.
Kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," ujar Agung.
Penyidikan polisi bermula saat seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan LL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, pada 15 Maret 2023.
Lina Mukherjee dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @linamukherjee_.
Baca Juga: Pastikan Prabowo Subianto Tetap Maju Capres 2024, Gerindra Sebut Nama Cawapres Sudah Dikantongi
Selebgram dengan penampilan gaya India, mengaku dirinya merupakan muslim yang dengan sengaja makan kulit babi sambil melafazkan doa dalam agama Islam meskipun dia menyadari bahwa itu hukumnya haram. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Momen Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Islam Jalani Pemeriksaan, Penampilan Disorot
-
Diperiksa Tersangka Penistaan Agama Islam, Lina Mukherjee Bakal Senasib Ahok?
-
Polisi Periksa Lina Mukherjee Tersangka Konten Makan Babi, Semua Ahli Sepakat Penistaan Agama
-
Warga Palembang Korban Terseret Ombak Pantai Panjang Bengkulu Bertambah, 4 Meninggal Dunia
-
Tersangka Hina Agama Islam Lina Mukherjee Penuhi Pemeriksaan Polda Sumsel
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap
-
5 Sepeda Lipat Lokal Terbaik di Indonesia, Murah sampai Mewah Sesuai Bujet
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Demo TNTN di Kantor Gubernur Riau Hari Ini, Lalu Lintas Pekanbaru Dialihkan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
-
Nego AS-Iran Buntu! Harga Minyak Tembus US$ 104 Per Barel
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
4 Krim Wajah Pencerah Terbaik yang Bikin Kulit Cerah Merata dan Bebas Noda
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
4 Shio Perlu Waspada pada 13 April 2026, Energi Hari Ini Bisa Bawa Tantangan