Suara Sumatera - Beredar kabar yang menyebut salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf telah dijatuhi hukuman mati.
Informasi dalam bentuk video soal Kuat Maruf dihukum mati dibagikan sebuah kanal YouTube bernama Benang Merah pada tanggal 16 Mei 2023 lalu.
Pengunggah mencantumkan narasi judul video sebagai berikut:
“MAMPUS KUAT MA’RUF AKHIRNYA DIJATUHI HUKUMAN M4TI.”
Sementara dalam thumbnail video, nampak sosok Kuat Maruf bersama dengan sejumlah petugas. Pada thumbnail turut dicantumkan judul, "KM DIVONIS HUKUMAN MATI JADI PROVOKATOR PEMBUNUHAN BRIGADIR J".
Lalu apakah benar kabar yang menyatakan Kuat Maruf dihukum mati?
PENJELASAN
Setelah ditelusuri, tidak ada informasi valid yang menyatakan bahwa Kuat Maruf dijatuhi hukuman mati. Jadi kabar tersebut tidak benar.
Faktanya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan banding yang diajukan oleh Kuat Maruf gagal dan tidak membuahkan hasil.
Selain itu, narasi dalam video tersebut merupakan konten berita yang diunggah tvonenews.com pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan judul “Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Peran Kuat Maruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J”.
Baca Juga: Profil Rafael Tan, Member Boyband yang Viral Sabet Gelar Duta Seblak
Di sana tidak ada pernyataan bahwasannya Kuat Maruf akhirnya dijatuhi hukuman mati. Video berdurasi 8 menit itu, berisi tentang pernyataan hasil sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana oleh Sambo Cs.
Dari sidang tersebut diputuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer 1,5 tahun penjara.
Selain itu juga unggahan tersebut membahas mengenai keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.
KESIMPULAN
Berdasarkan keterangan di atas, klaim yang menyebut Kuat Maruf dihukum mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dua Warga Alami Luka Tembak, Mess PT BCP Dibakar: Apa yang Terjadi di Lempuing?
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit
-
VAR 'Tertidur' di Grup L! Tekel Konsa ke Prince Adu Bikin Fans Ghana Naik Pitam
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!