Suara Sumatera - Seorang suami berinisial MN (38) warga Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Sumatera Utara, merobek kemaluan istrinya NP (35). Pelaku kesal lantaran ajakan bercinta ditolak korban. Akibat perbuatannya, MN ditangkap pada Selasa 23 Mei 2023 malam.
"MN ditangkap berdasarkan laporan istrinya," kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin HRP melansir Antara, Rabu (24/5/2023).
Aksi itu dilakukan pelaku karena korban tidak mengindahkan permintaan berhubungan suami istri. Pelaku khilaf merobek kemaluan korban dengan menggunakan kedua jari tangannya.
"Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun," ujarnya.
Korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya dan sempat dirawat di RSUD Sibuhuan. Pelaku diamankan di Mapolsek Barumun.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ayat 1 dan 2 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku menyesali perbuatannya terhadap sang istri. Dirinya berharap perlakukan penganiayaan yang di lakukannya dapat dimaafkan oleh korban.
"Saya khilaf, dan sudah ikhlas menjalani hukuman apabila istri saya tidak memaafkan saya," katanya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Pemakaman Ferdy Sambo Penuh Haru, Dikebumikan di Taman Makam Pahlawan
Berita Terkait
-
Sama-sama Tersangka KDRT, Polisi Tak Tahan Suami Putri Balqis karena Kelamin Terluka Parah Akibat Diremas
-
Cek Fakta: Ferry Irawan Ajukan Banding atas Kasus KDRT, Yakin Segera Bebas
-
Venna Melinda Skakmat Ferry Irawan yang Divonis 1 Tahun: Kalau Nggak Puas, Komplain ke Negara
-
Heboh Wanita Korban KDRT Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Polisikan Suami
-
Duduk Perkara Putri Balqis Korban KDRT Malah Jadi Tersangka di Depok, 'Pak Listyo Sigit Kok Begini?'
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia Tumbangkan Timor Leste, Shayne Pattynama Langsung Tantang Vietnam di Piala AFF 2026
-
6 Tips agar Sepeda Lipat Makin Ngebut di Jalanan, Tak Takut Tertinggal saat Gowes Bareng
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Setelah 40 Hari, Mengapa Makam Pegawai Kejari Mojokerto Tiba-tiba Dibongkar?
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2026, Tersedia 8100 Kursi
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Tiny Garden: Buku Bergambar yang Mengajarkan Bahagia Lewat Hal-Hal Kecil
-
Cara Pilot Malaysia Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati