Suara Sumatera - Mantan Wakil Menkumham, Denny Indrayana, sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilu.
Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Seiring dengan itu, beredar kabar bahwa Denny Indrayana ditangkap polisi lantaran disebut menyebarkan hoaks untuk menggagalkan pencalonan Anies Baswedan sebagai Presiden.
Dalam narasi bentuk video itu, Ganjar Pranowo juga diklaim dibekuk pihak berwajib. Informasi tersebut disebarkan sebuah kanal YouTube bernama LIDAH RAKYAT baru-baru ini.
“Sebar Hoax Seputar Pilpres Demi Gagalkan Anies Nyapres! Denny Indrayana & Ganjar Di Bawa Siang Ini!!“ demikian narasi yang dibagikan kanal tersebut.
Lantas benarkah klaim yang menyebut Denny Indrayana dan Ganjar Ditangkap?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, tidak ada informasi valid mengenai penangkapan Denny Indrayana dan Ganjar Pranowo.
Faktanya, narasi dalam video membahas tanggapan Anies Baswedan terkait kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Denny.
Narator dalam video hanya membacakan ulang artikel milik TV One News dan Kabar 24. Pada dua artikel tersebut menjelaskan tanggapan Anies Baswedan terkait kasus yang menjerat Denny Indrayana.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Denny Indrayana Jaga Anies Baswedan Agar Tetap Maju Pilpres 2024
Dalam hal ini, Anies Baswedan menilai bahwa Pakar Hukum dan Tata Negara, Denny Indrayana hanya sekadar mengungkapkan pendapat bukan menyebar berita bohong.
Lebih lanjut, Anies Baswedan melihat kepolisian pasti akan mengusut kasus ini dengan baik, apalagi dirinya percaya dengan marwah kepolisian saat ini untuk menciptakan situasi demokrasi yang sehat.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, klaim video yang menyebut Denny Indrayana dan Ganjar ditangkap terkait Anies merupakan kabar hoaks.
Dengan demikian, video yang dimaksud masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam, Selasa 24 Februari 2026
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang