Suara Sumatera - Kasus curhatan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan mengaku dimutasi dan diminta setor sejumlah uang ke komandannya viral di media sosial.
Buntut dari itu, komandan batalyon (danyon) di Rokan Hilir, Kompol Petrus dicopot dari jabatan. Dia bersama 7 orang lainnya juga dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Polda Riau.
Sementara Bripka Andry belakangan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Riau Dr Erdianto Effendy menanggapi polemik yang ada dalam tubuh instansi kepolisian di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Erdianto mengungkapkan jika kasus dugaan setoran anggota Brimob ke komandannya itu sebagai pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi (UU Tipikor).
"Saat ini tidak ada kejahatan yang dapat disembunyikan, sudah banyak contoh yang menjadi pelajaran bagi jajaran aparat penegak hukum seperti kasus Ferdy Sambo," ujarnya kepada Antara, Senin (12/6/2023).
Pendapat demikian disampaikan Erdianto terkait kasus dugaan sebanyak 8 anggota Brimob Polda Riau dipatsuskan terkait kasus ini.
Dia menyebut bahwa, seharusnya semua pihak menjaga integritas karena di dunia informasi saat ini semua bisa dengan mudah terungkap.
"Pemberian sesuatu atas inisiatif dari orang yang menerima bukan delik suap, tetapi pemerasan," ujar Erdianto.
Baca Juga: Anggota Brimob Polda Riau Curhat di Medsos, Kompolnas: Itu Pembangkangan
Namun, kata dia, jika pemberian hadiah atau janji atas inisiatif dari pemberi maka itu dapat disebut sebagai dengan catatan pemberian.
Sedangkan dalam kasus dugaan pemberian setoran tersebut, kata Erdianto, dimaksudkan untuk menggerakkan si penerima melakukan atau tidak melakukan sesuatu di luar kewajibannya.
"Dalam delik pemerasan, pemberi adalah korban jika ia dalam posisi tidak berdaya untuk menolak keinginan orang yang memeras karena kekuasaan atau kewenangan yang ada padanya," terang dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mumin Wijaya menyebut buntut dari kasus Bripka Andry itu pihaknya melakukan penempatan khusus kepada 8 anggota Brimob Polda Riau.
"Dari delapan anggota Brimob itu, salah satu adalah Kompol Petrus H Simamora yang merupakan atasan dari Andry. Sejak Kamis (8/6/2023), Kompol P beserta dengan tujuh anggota lain menjalani patsus selama 30 hari ke depan," jelas Nandang.
Ia pun menyampaikan delapan anggota Brimob itu dilakukan patsus guna proses penyelidikan terkait pelanggaran kode etik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Review Silo Season 2: Misteri Pintu Besi dan Kebohongan Massal Penguasa!
-
Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup
-
Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang
-
Wangi Manis Segar yang Nggak Eneg! 6 Parfum Berry Notes untuk Sehari-hari
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram
-
Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet
-
Pesan Digital ala Gen Z: Kenapa Stiker Chat Selalu Hadir di Setiap Obrolan?
-
Walhi Sebut Karhutla di Papua Makin Masif, Banyak Titik Api Berada di Konsesi Food Estate
-
Perang di Gaza, Warga Palestina Gunakan Toilet Darurat Zaman Purba
-
Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Ungkap Tanggal Kepulangan ABK Sukabumi yang Terlantar di Fiji