Suara Sumatera - Kasus pelemparan anjing hidup-hidup ke rawa hingga diterkam buaya di Nunukan, Kalimantan Utara, terus bergulir.
Kini polisi menetapkan tiga orang pria menjadi tersangka. Hal ini dikatakan Doni Herdaru Tona, Ketua Animal Defenders Indonesia dalam unggahan di akun Instagramnya.
"Sesuai penjelasan di live kompas TV ketiga pelaku sudah menjadi tersangka," tulisnya, dikutip Minggu (18/7/2023).
Ketiganya ditetapkan tersangka pada Sabtu 17 Juni 2023 dan kini telah ditahan di Polres Nunukan.
"Saat ini para tersangka sudah di tahan di Polres Nunukan," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 302 KUHP. Adapun ancaman hukuman yakni sembilan bulan penjara.
Komunitas pecinta hewan tidak puas dengan pasal yang disangkakan dengan para tersangka. Mereka akan menghadap Kejari Nunukan untuk membicarakan hal itu.
"Tetapi kami tidak puas dengan pasal yang di sangkakan hanya 302 KUHP yang ancaman pidananya hanya 9 bulan. Maka saya akan menghadap Kasi Pidum Kejari Nunukan untuk membicarakan hal ini," cetusnya.
"Target kami adalah masuknya pasal 170 ayat 1 KUHP yg mana ancaman pidananya maksimal 5 tahun 6 bulan," sambungnya.
Baca Juga: Mantan Ketua Wantimpres Wafat, Gunawan Sutanto: Sri Adiningsih Merupakan Inspirasi Keluarga
Sebelumnya, viral video pria melemparkan anjing hidup-hidup ke rawa-rawa hingga dimangsa buaya.
Peristiwa terjadi di kawasan Kecamatan Sembakung, Nunukan, Kalimantan Utara, dan telah ditangkap pihak kepolisian.
Aksi pria itu banyak mendapat kecaman dari berbagai pihak terutama pecinta hewan. Diketahui tiga pria ini merupakan pekerja PT Jaya Ministry Lestari, merupakan perusahaan yang terhubung dengan Pertamina.
Berita Terkait
-
Pelaku Pelempar Anjing ke Rawa Diterkam Buaya Dapat Sanksi SP, Doni Animal Defenders Tegaskan Ogah Damai
-
Komunitas Pecinta Hewan Mau Memaafkan Pria Pelempar Anjing Hidup ke Rawa dengan Syarat Ini
-
Komunitas Pecinta Hewan Turun Tangan, Akan Polisikan Pelempar Anjing Hidup-hidup Jadi Mangsa Buaya di Rawa Kaltara
-
Kejam! Anjing Dilempar Hidup-hidup Jadi Mangsa Buaya di Rawa Kaltara
-
Pelaku Pelempar Anjing Ke Rawa Berisi Buaya Malah Tertawa, Warganet Geram!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
3 Makanan Indonesia Favorit Angus Ng Ka Long, Bintang Hong Kong Keturunan Surabaya
-
Penjualan Daihatsu Meroket di Semester Satu 2026 Produk Lokal Jadi Incaran Utama
-
Cerita Timnas Jepang Target Juara Piala Dunia 2050, Apa Saja yang Mereka Lakukan?
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Targetkan Pendapatan Rp8 Triliun, Jakarta Fair 2026 Bakal Diramaikan Slank hingga J-Rock
-
Kisah Lama Terulang? Prancis Terancam Ulangi Drama 2010, Mbappe Cs Ribut Jelang Piala Dunia 2026
-
5 Sunscreen Mulai Rp40 Ribuan yang Bisa Jadi Base Makeup, Praktis dan Hemat Waktu
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Catat! Film Gintama the Movie: Yoshiwara in Flames Ungkap Jadwal Tayang di Indonesia