Suara Sumatera - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Jay Sangker alias Rakes (30) preman yang menghalangi dan intimidasi kerja jurnalis.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan kurungan penjara.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Selasa (11/7/2023).
Jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir atas putusannya apakah nantinya akan banding atau tidak.
Diketahui, sejumlah jurnalis di Medan dihalangi dan diintimidasi saat meliput pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan.
Peristiwa terjadi di di lokasi pra-rekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin 27 Februari 2023.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian menangkap Rakes. Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Kelas! Erick Thohir Tunjukkan Kedewasaannya saat PSSI Hadapi Masalah Ini
Tag
Berita Terkait
-
AJI hingga IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Pria Pengancam Jurnalis di Medan
-
Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara
-
Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Motifnya
-
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah Tak Perlu Isi BBM Lagi, Harga Mulai Rp4 Jutaan
-
5 Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak: Pori-Pori Tersamarkan, Makeup Awet Seharian
-
Taeyong dan Haechan NCT Sumbang Lagu Duet di OST Drama Mad Concrete Dreams
-
Viral Bocah 9 Tahun Dibanting Ustaz di Musala, Dituduh Bikin Lecet Mobil Kiai
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Menghindari 'Lautan Manusia': Strategi Liburan Lebaran Tanpa Emosi
-
Di Antara Waras dan Gila: Membaca Luka Sosial dalam Novel Jack & Si Gila
-
Serbuan Digital di Jateng: Trafik Indosat di Brebes Meledak 71 Persen, AI Jadi Kunci Sukses Mudik
-
Harga Bensin Tembus Rp 31 Ribu Per Liter Warga Eropa Ramai Berburu Mobil Listrik Bekas
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Toyota yang Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian