Suara Sumatera - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Jay Sangker alias Rakes (30) preman yang menghalangi dan intimidasi kerja jurnalis.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan kurungan penjara.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Selasa (11/7/2023).
Jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir atas putusannya apakah nantinya akan banding atau tidak.
Diketahui, sejumlah jurnalis di Medan dihalangi dan diintimidasi saat meliput pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan.
Peristiwa terjadi di di lokasi pra-rekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin 27 Februari 2023.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian menangkap Rakes. Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Kelas! Erick Thohir Tunjukkan Kedewasaannya saat PSSI Hadapi Masalah Ini
Tag
Berita Terkait
-
AJI hingga IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Pria Pengancam Jurnalis di Medan
-
Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara
-
Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Motifnya
-
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 10 Februari: Raih Skin Gojo, Monster Truck, dan Emote Cinta
-
CEK FAKTA: Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang Iklan BJB Rp 850 Miliar, Benarkah?
-
BYD Siapkan Denza B5 PHEV Perkuat Dominasi Pasar Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
PSSI Buka Opsi Medan Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-16 dan U-19 2026
-
Komnas PA Bakal Datangi Rumah Virgoun dan Mediasi dengan Inara Rusli
-
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas IV Halaman 115: Sejarah Perumusan Pancasila
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia