Suara Sumatera - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Jay Sangker alias Rakes (30) preman yang menghalangi dan intimidasi kerja jurnalis.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan kurungan penjara.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Selasa (11/7/2023).
Jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir atas putusannya apakah nantinya akan banding atau tidak.
Diketahui, sejumlah jurnalis di Medan dihalangi dan diintimidasi saat meliput pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan.
Peristiwa terjadi di di lokasi pra-rekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin 27 Februari 2023.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian menangkap Rakes. Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Kelas! Erick Thohir Tunjukkan Kedewasaannya saat PSSI Hadapi Masalah Ini
Tag
Berita Terkait
-
AJI hingga IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Pria Pengancam Jurnalis di Medan
-
Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara
-
Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Motifnya
-
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA