/
Selasa, 11 Juli 2023 | 19:02 WIB
Preman Intimidasi-Halangi Kerja Jurnalis di Medan Divonis 1 Tahun Penjara. (Ist)

Suara Sumatera - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Jay Sangker alias Rakes (30) preman yang menghalangi dan intimidasi kerja jurnalis.

Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan kurungan penjara.

Ketua majelis hakim As'ad Rahim menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Selasa (11/7/2023).

Jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir atas putusannya apakah nantinya akan banding atau tidak.

Diketahui, sejumlah jurnalis di Medan dihalangi dan diintimidasi saat meliput pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan. 

Peristiwa terjadi di di lokasi pra-rekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin 27 Februari 2023. 

Polisi yang menerima laporan korban kemudian menangkap Rakes. Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kelas! Erick Thohir Tunjukkan Kedewasaannya saat PSSI Hadapi Masalah Ini

Load More