Suara Sumatera - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Jay Sangker alias Rakes (30) preman yang menghalangi dan intimidasi kerja jurnalis.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam bulan kurungan penjara.
Ketua majelis hakim As'ad Rahim menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan peliputan pers.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya, Selasa (11/7/2023).
Jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir atas putusannya apakah nantinya akan banding atau tidak.
Diketahui, sejumlah jurnalis di Medan dihalangi dan diintimidasi saat meliput pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan.
Peristiwa terjadi di di lokasi pra-rekonstruksi di Jalan Abdullah Lubis, Medan, pada Senin 27 Februari 2023.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian menangkap Rakes. Ia dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Baca Juga: Kelas! Erick Thohir Tunjukkan Kedewasaannya saat PSSI Hadapi Masalah Ini
Tag
Berita Terkait
-
AJI hingga IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Pria Pengancam Jurnalis di Medan
-
Perjalanan Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan, Awalnya Pongah Kini Meringkuk Dipenjara
-
Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Motifnya
-
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib