Suara Sumatera - Seorang pria diduga preman melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan pra-rekonstruksi kasus yang melibatkan dua anggota DPRD Medan di Jalan Abdullah Lubis pada Senin (27/2/2023).
Melihat adanya upaya penghalangan itu, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan.
Namun demikian, pria itu semakin menjadi dengan melakukan intimidasi dan melakukan tindakan kekerasan dengan merampas serta merusak handphone (HP) salah seorang jurnalis.
"Oknum preman ini mengancam akan membunuh jurnalis. Dia melarang kami mengambil gambar, " kata salah satu jurnalis bernama Alfiansyah.
Kejadian ini mereda setelah personel kepolisian melerai. Meski begitu, para jurnalis tetap membuat laporan ke pihak berwajib.
Organisasi jurnalis kecam keras
Sejumlah organisasi jurnalis seperti PFI, AJI dan IJTI mengecam keras tindakan semena-mena oknum preman tersebut. Mereka mendesak penegak hukum cepat bertindak menuntaskan kekerasan ini. Jika dibiarkan maka kekerasan terhadap jurnalis bisa semakin Menjadi-jadi.
"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Arrat A Argus.
Dirinya juga meminta agar kasus ini agar dapat dilanjutkan hingga ke persidangan. Agar memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.
Baca Juga: Prediksi Liverpool vs Wolverhampton di Liga Inggris: Preview, Head to Head dan Link Live Streaming
Polisi tangkap pelaku
Polisi yang mendapat laporan dari rekan-rekan jurnalis, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku yang ditangkap bernama Jay Sangker alias Rakes (30) warga Kecamatan Sunggal. Polisi juga menetapkan Rakes menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Selasa (28/2/2023) malam.
Fathir menjelaskan awalnya tersangka diajak untuk kegiatan pra-rekonstruksi. Di mana salah satu saksi adalah adik dari tersangka.
Saat itu tersangka merasa tersinggung terhadap pengambilan gambar, sehingga melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan.
"Jadi bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku itu berupa kata-kata dan juga ada berupa tendangan dan mendorong korban, dari kejadian tersebut pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Fathir.
Dari pemeriksaan terungkap kalau motif pelaku melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung.
"Motifnya pelaku merasa tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," jelasnya.
Disinggung mengenai adanya dugaan jika tersangka merupakan preman bayaran yang sengaja menghalangi jurnalis meliput, Fathir menjawab belum menemukan indikasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kami belum ditemukan adanya indikasi-indikasi yang bersangkutan ini melakukan bayaran dan sebagainya, kami akan dalami keterangan para saksi baik itu TKP dan saksi-saksi lain yang kami temukan pada saat proses penyelidikan," katanya.
Tersangka yang sudah memakai baju tahanan dengan tangan diborgol, ketika ditanyai jurnalis hanya memilih bungkam.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tersangka Utama Debt Collector Bentak Polisi Erick Johnson, Ditangkap di Sumut
-
Preman yang Intimidasi-Halangi Jurnalis di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Motifnya
-
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
-
AMPI Medan soal Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis: Bukan Anggota Kita!
-
AJI Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis di Medan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
Tri Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi dengan Cerdas di Era Digital
-
Terpopuler: Xiaomi RAM 8 GB Termurah, Lebih Murah dari Redmi Note
-
Operasi Keselamatan Semeru 2026: 2.151 Pelanggar Terjaring, Tak Pakai Helm Mendominasi
-
Jembatan ke-5 Pekanbaru Ada di Tol Rengat-Pekanbaru, Segera Rampung
-
6 Koleksi Mobil Jejouw yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Mohan Hazian
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
-
Cristiano Ronaldo Mogok Main di Al-Nassr, Georgina Rodriguez Pamer Ferrari Rp8,7M
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Produktivitas Pekerja Hybrid, Terbaru Februari 2026
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan