/
Senin, 17 Juli 2023 | 15:42 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. ([Suara.com])

Suara Sumatera - Pondok Pesantren Al Zaytun belakangan tengah hangat dibicarakan oleh masyarakat di Indonesia lantaran pemiliknya Panji Gumilang disebut menyebarkan pernyataan kontroversi.

Panji Gumilang bahkan dipolisikan terkait dugaan penistaan agama. Seiring dengan itu, beredar kabar yang menyebut ia telah ditangkap Brimob atas perintah Kapolri dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Informasi tersebut dibagikan melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ariadi Tanjung pada tanggal 30 Juni 2023 ini.

“Tumbangnya Alzaytun, dan para tangan INTELJEN

RESMI DITAHAN HARI INI, Panji Gumilang Di Tangkap Brimob Atas Perintah Kapolri & Mahfud MD” demikian narasi yang dibagikan pengunggah.

Lantas benarkah kabar Panji Gumilang ditangkap atas perintah Kapolri dan Mahfud MD?

PENJELASAN
Setelah ditelusuri dengan seksama, hingga artikel ini ditulis tidak ada informasi valid terkait penangkapan Panji Gumilang oleh aparat atas perintah Kapolri dan Mahfud MD.

Faktanya, isi video berisi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang sedang menyampaikan laporan mengenai tinjauan ke Pondok Pesantren Al Zaytun

Pada video aslinya yang diunggah pada tanggal 24 Juni 2023, Ridwan Kamil masih menyampaikan rekomendasi kepada Menkopolhukam dan Polri untuk segera melakukan pembubaran terhadap Al Zaytun. 

Baca Juga: Jane Birkin, Sang Penyanyi Inspirasi Tas Hermes Meninggal

Hal tersebut disampaikan usai dilakukan peninjauan secara langsung terhadap pondok pesantren yang terdapat di Indramayu ini.

Perihal pembubaran Al Zaytun ataupun penangkapan terhadap pemimpin ponpes masih berupa rekomendasi dari pemerintah Jawa Barat yang ke depannya segera ditindaklanjuti oleh Menkopolhukam dan pihak berwajib.

KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyatakan bahwa Pemimpin Al Zaytun, panji Gumilang telah ditangkap atas perintah Kapolri dan Mekopolhukan merupakan hoaks. 

Dengan demikian video yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ariadi Tanjung masuk dalam kategori konten menyesatkan.

Load More