/
Senin, 07 Agustus 2023 | 17:45 WIB
Polisi menangkap seorang nenek karena membunuh tetangganya di Samosir. (Ist)

Suara Sumatera - Seorang nenek di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), berinisial  MP (76) ditangkap polisi.  MP ditangkap karena diduga membunuh tetangganya yang juga nenek-nenek berinisial LS (70). 

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung mengatakan, peristiwa terjadi di Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu.

Awalnya warga yang hendak menjemur pakaian menemukan jasad korban dalam posisi telentang di belakang rumah warga, Kamis 3 Agustus 2023.  

Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk kepentingan autopsi. 

"Dari hasil autopsi didapati korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada kepala," katanya Senin (7/8/2023). 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MP pada Sabtu 5 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan MP mengaku membunuh korban menggunakan tangkai buah kelapa dan sandal. 

"Motif MP sakit hati karena beberapa kali buah kemirinya hilang di kebun. Dan menduga korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun miliknya," ucapnya. 

Polisi menyita barang bukti 1 buah sandal warna hitam sebelah kanan, 1 buah sandal biru sebelah kiri, 1 plastik warna merah berisikan buah kemiri, dan 1 tangkai buah kelapa kering. 

"Terhadap MP sudah dilakukan penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana," katanya.

Baca Juga: Sosok Mayor Dedi Hasibuan, Pentolan Anggota TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Bebaskan Kerabat

Load More