/
Senin, 08 Agustus 2022 | 13:50 WIB
Bharada E ; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraSumedang.Id - Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Boerhanuddin mengatakan bahwa tidak ada insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia menerangkan bahwa dentuman senapan tersebut hanya rekayasa semata.

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin dilansir dari Suara.com, 8 Agustus 2022.

Pengacara Bharada E itu menegaskan bahwa kliennya tersebut diperintah atasannya untuk membidik Brigadir J.

Boerhanuddin mengatakan bahwa kliennya tersebut mendapatkan tekanan dari atasannya.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," kata Boerhanudin menambahkan.

Lebih lanjut, Boerhanuddin juga mengaku bahwa pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, kedatangan mereka untuk memastikan pengajuan Justice Collaborator atas kasus yang terjadi.

Sebagaimana diketahui, kasus yang terjadi menyoal tewasnya Brigadir J kini tengah menjadi sorotan banyak pihak.

Baca Juga: Anak Hotman Paris Jualan di Mall jadi Sorotan Publik: Anak Sultan Turun Langsung

Load More