/
Senin, 08 Agustus 2022 | 18:10 WIB
Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias Doddy manajer Bunga Citra Lestari (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Polisi menetapkan manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) sebagai tersangka.

Tak hanya Doddy, rekannya pun Ronald (RR) turut ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Keduanya dihadirkan dengan baju tahanan berwarna orange di hadapab publik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, MID diciduk karena terbukti menggunakan psikotropika golongan 4.

Dari hasil tes urine, MID pun positif mengandung benzodiazepine.

Dari pengkuan tersangka, Zulpan mengatakan, mereka mengaku menggunakan psikotropika untuk menjaga stamina, dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis.

"Jadi barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam tanpa resep dokter, yakni mengandung prikotropika golongan 4," kata Zulpan, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancan Pasal 64 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotrapi dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.

Sebelumnya diberitakan, MID dan RR ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kediaman MID, Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan, pada Rabu (3/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Timsus Mabes Polri Datangi Mako Brimob, Ada Apa?

Load More