/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:18 WIB
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan perilaku Ferdy Sambo semasa menjabat Kadiv Propam Polri. (Suara.com/Arga)

SuaraSumedang.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kamaruddin berencana melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri mengenai laporan palsu atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Ia pun membenarkan mengenai rencana pelaporan ini. Dirinya akan datang ke Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat (26/8/2022).

"Ya (bikin laporan palsu), sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin, dilansir dari Suara.com.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak bersama timnya tiba di Kota Jambi untuk meminta tanda tangan kuasa dari pihak keluarga Brigadir Yosua.

Hal tersebut dilakukannya agar dapat melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri.

"Kami buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," ucap Kamaruddin.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kemudian, Kamaruddin menerangkan satu di antaranya yakni diperuntukkan untuk melaporkan FS dan Ibu PC yang sudah membuat laporan palsu atas tuduhan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Saksi Dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Bharada E Dapat Perlindungan dari LPSK

Tuduhan yang dilayangkan terhadap Brigadir J yakni mengenai dugaan pelecehan seksual kemudian tuduhan terhadap Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Candrawathi.

"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya, maka itu melanggar Pasal 317-318 KUHP juncto Pasal 556 KUHP," kata dia.

Load More