Suara.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuhunan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pun jalani sidang kode etik profesi pada Kamis (25/8/2022). Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo secara resmi dikenakan PTDH oleh Polri. Lantas, apa itu PTDH?
Sebelumnya diberitakan hasil Sidang Kode Etik memutuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah terbukti langgar kode etik Polri sehingga Polri melakukan PTDH singkatan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada Sambo. Putusan ini disampaikan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intelkam Polri.
Selain resmi dipecat, hasil sidang tersebut juga memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat sanksi etik perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama empat puluh (40) hari.
Setelah mendapat sanksi PTDH, sanksi etik perbuatan tercela, dan sanski administratif dari hasil putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo pun mencoba mengajukan banding.
'Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,' tutur Sambo.
Bicara soal PTDH, mungkin sejumlah masyarakat ada yang masih bingung atau bertanya-tanya mengenai apa itu PTDH? Merangkum dari sejumlah sumber, simak pengertian PTDH berikut ini.
Pengertian PTDH
PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) merupakan Pemberhentian masa dinas anggota kepolisian yang dilakukan oleh pejabat berwenang atas pejabat Polri karena alasan atau sebab-sebab tertentu.
PTDH Polri ini tertulis dalam Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Perpol tersebut diberlakukan secara resmi pada tanggal 14 Juni 2022 serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Baca Juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berlangsung 18 Jam, Berujung Pemecatan Sang Jenderal
Dijelaskan Pasal 107 bahwa pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi Etika
Adapun salah satu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar yang disebut sebagai perbuatan tercela. Sanksi etika ini diberikan kepada pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori ringan.
Sanksi Administratif
Salah satu sanksi administratif yaitu PTDH. Adapun sanksi administratif ini diberikan kepapa pelanggar yang telah melakukan pelanggaran dalam kategori berat dan sedang.
Hal ini tertuang dalam pada Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting