SuaraSumedang.id - Melalui sidang etik, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap dengan keputusan itu bisa mengurangi timbulnya hambatan dalam penyelesaian kasus penembakan Brigadir J.
Didik pun berpesan untuk tidak ada unsur tebang pilih dalam penegakkan disiplin serta etik di tubuh Polri.
"Baik itu hambatan psikis, psikologi maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik, Sabtu (27/8/2022).
Tak hanya itu, Didik menilai kalau keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah terprediksi dan masuk akal.
Sebab, apa yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apalagi Perpol 7/2022 sebagai satu di antara norma dan landasan etik bagi anggota polisi sudah detail mengaturnya," ucap Didik.
Tim sidang KKEP sebelumnya sudah memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ucap Ketua Tim Sidang KKEP, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Nonton Film Dokumenter Netflix Bikin Tambah Wawasan Pentingnya Menjaga Lingkungan
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat lantaran menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan kode etik yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB-01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Kemudian, juga para tersangka lainnya dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz
-
Jerome Polin Sindir Pembela Jule Hanya karena Good Looking: Kita Gampang Lupa dan Memaafkan
-
Kata-kata Bojan Hodak Bawa Persib Bandung Comeback Dramatis Hancurkan Bhayangkara FC
-
Harga BBM Pertamina Hari Ini 1 Mei 2026: Harga Pertamax Belum Berubah
-
Tiket Chelsea vs AC Milan di GBK Dijual Mei 2026, Simak Jadwal Presale dan Panduan Pembelian Resmi
-
Sambut Awal Baru, Ed Sheeran Tampil dengan Kepala Botak usai Idap Herpes Zoster
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026