SuaraSumedang.id - Melalui sidang etik, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberi sanksi pemecatan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap dengan keputusan itu bisa mengurangi timbulnya hambatan dalam penyelesaian kasus penembakan Brigadir J.
Didik pun berpesan untuk tidak ada unsur tebang pilih dalam penegakkan disiplin serta etik di tubuh Polri.
"Baik itu hambatan psikis, psikologi maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik, Sabtu (27/8/2022).
Tak hanya itu, Didik menilai kalau keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah terprediksi dan masuk akal.
Sebab, apa yang diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apalagi Perpol 7/2022 sebagai satu di antara norma dan landasan etik bagi anggota polisi sudah detail mengaturnya," ucap Didik.
Tim sidang KKEP sebelumnya sudah memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ucap Ketua Tim Sidang KKEP, Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Nonton Film Dokumenter Netflix Bikin Tambah Wawasan Pentingnya Menjaga Lingkungan
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat lantaran menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan kode etik yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB-01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.
Mereka di antaranya eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Kemudian, juga para tersangka lainnya dihadirkan dalam sidang tersebut sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Puncak Arus Mudik Dimulai! 2.390 Mobil per Jam 'Serbu' Semarang via Tol Kalikangkung
-
Orang Asing Beli Sirup Marjan di Indonesia, Pengakuannya Viral
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini