/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:54 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Pencara Brigadir J Kamaruddin Simajuntak kecewa lantaran tidak bisa saksikan proses rekonstruksi di Duren Tiga.

 Menurut Kamaruddin, dirinya dan tim terpaksa pulang karena tidak diperbolehkan masuk oleh Penyidik Bareskrim Polri.

"Kami terpaksa harus pulang," katanya dilansir dari ANTARA NEWS Senin (30/8/22).

Meskipun tidak diundang, menurutnya sebagai pengacara berhak  menyaksikan proses rekontruksi.

Dia menambahkan, ketika hendak diadakan rekonstruksi dirinya diperintahkan keluar.


"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Dia juga mempertanyakan alasan pelarangan penyaksian rekonstruksi  tersebut.


Padahal menurutnya, dalam rekonstruksi pengacara dari tersangka diperbolehkan tapi dirinya tidak boleh.

"Tetapi Dirtipudum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," ujarnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo dan Pemeran Pengganti Nopriansyah Yosua Peragakan Adegan di Ranjang

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi menjelaskan  rekontruksi ini untuk kepentingan penyidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

 Rekonstruksi/reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," pungkasnya.

Load More