SuaraSumedang.id - Melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Bank Indonesia (BI) menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud RUK tersebut, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen BI, Erwin Haryono, dikutip dari ANTARA.
Adapun uang yang ditarik terdiri dari URK Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp85.000.
Sehingga bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BRI.
Adapun masa tenggat waktu, sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah dengan bernominal sama.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Sebut Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J Bikin Kliennya Trauma
Kemudian diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Namun, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian urang tidak diberikan.
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Terekam CCTV, Detik-detik Maling Beraksi Dua Kali di Golqi Chicken Makassar
-
Motul Hadirkan Standar Baru Pelumas Motor 2 Tak Minim Asap
-
Nabrak pas Naik BYD? Perusahaan Siap Tanggung Kerugian, tapi Begini Syaratnya
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Bahlil Malah Cengar-cengir Saat Lagu Parodi MBG Diputar di Acara Resmi Kosgoro
-
3 HP Murah Samsung Paling Laris di Dunia Q1 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Chatib Basri Anak Siapa? Dirumorkan Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
-
Beras Mahal Menjerit, Beli Rokok Sanggup: Ironi Prioritas Keluarga Indonesia
-
Motor Listrik Yadea Tempuh Ratusan Kilometer Dalam Sekali Cas dengan Rute Bandung - Bogor
-
Viral Oknum Polisi Tuban Hajar Badut Jalanan, Kini Terancam Sanksi Propam