SuaraSumedang.Id - Pemerintah pada Sabtu (3/9/2022) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sebagai bentuk kompensasinya, pemerintah juga menyiapkan Bantuan Langsung Tunia (BLT) BBM bagi masyarakat.
Meski begitu, masyarakat yang berhak menerima BLT BBM tersebut hanya masyarakat tertentu saja yang terdata di DTKS Kemensos saja.
Terbaru, pemerintah sudah mulai melakukan pembagian BLT BBM kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dalam teknisnya, pemerintah juga melibatkan pihak lain sebagai eksekutor pembagian BLT BBM tersebut.
Dilansir dari Suara.com, Kamis (8/9/2022) emerintah melalui PT Pos Indonesia (Persero) mulai membagikan BLT BBM dan sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di sejumlah daerah di Indonesia.
Pencairannya dilakukan dua tahap (pertahap Rp300 ribu) dan program bantuan tunai sembako sebesar Rp200 ribu per KPM.
Untuk mencairkan, penerima haruslah membawa kartu Keluarga (KK) beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tidak hanya itu, penerima juga harus siap diambil gambar oleh petugas nantinya.
Baca Juga: Soal Hebohnya Dugaan Perundungan di Ponpes Gontor, Menag Yaqut Tegaskan Begini
Berita Terkait
-
Cek Penerima BSU 2022 di Kemnaker.go.id, Dapatkan Rp600 Ribu
-
Pemkab Sumedang Siapkan Rp5,8 Miliar untuk BLT BBM
-
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3.5 Juta Bisa Dapat BSU 2022, Berikut Syarat dan Ketentuannya
-
Kabar Gembira! BSU 2022 Cair Minggu Ini, Kemnaker Terima 5.099.915 Data Calon Penerima
-
Ekonom Tanggapi Kenaikan Harga BBM, Faisal Basri: Ringankan Beban Rakyat
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Terpopuler: Fitur Baru iOS 26.5, Rekomendasi HP Midrange Chipset Mediatek Dimensity Terkencang
-
Profil Dede Sunandar yang KDRT hingga Selingkuhi Karen Hertatum
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?