SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meproses penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahun 2022 bagi pekerja/buruh.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600 ribu cari ke rekening yang sudah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 4,36 juta, Senin (12/9).
Penyaluran BSU 2022 dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni dicairkan secara bertahap melalui Bank Himbara.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun," kata Sekjen Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selau bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU 2022 tahap pertama.
Dalam proses pencairan, penerima subsidi gaji tahap pertama dapat mengecek di rekeing Bank Himbara masing-masing, dan mengambil dana secara bertahap mulai hari ini.
"Insya Allah dana BSU RP600 ribu (tahap pertama) sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara," kata dia.
Anwar Sanusi mengingatkan, penyaluran tahap pertama ini bagi penerima subsidi gaji yang sudah memiliki rekening Bank Himbara.
Sebelum pencairan, pihak Kemenaker melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang telah diatur dalam Permenaker BSU 2022, upaya untuk menjaga ketepatan sasaran, dan akuntabilitas.
Baca Juga: Duel dengan Kakak Kandung di Laga Liga 1 Arema vs Persib, Beckham Ungkap Hal Ini
Skema penyaluran BSU 2022:
Berikut 5 langkah mengecek status penerima BSU 2022:
- Login kemnaker.go.id
- Daftar akun; jika belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran. Lengkapi biodata diri, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor HP Anda.
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Lengkapi profil, isi profil Anda berupa foto, tentang diri pribadi, status pernikahan, dan tiper lokasi
- Cek notifikasi, setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi.
Ada tiga notifikasi di sini yaitu:
- Terdaftar:
Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan:
Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda:
Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
BPJS Dipimpin Jenderal: Bakal Makin 'Gercep' atau Malah Kaku?
-
Donald Trump Dihadapkan pada Tuntutan Pengembalian Dana Tarif Rp2.700 Triliun
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Wali Kota Makassar Usul Pembentukan Kecamatan Baru ke Kemendagri
-
Inara Rusli Diduga Sindir Istri Sah Insanul Fahmi, Bahas Cadar dan Nafkah
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Lesti Kejora Tak Terbukti Langgar Hak Cipta, Polisi Resmi Hentikan Laporan Yoni Dores
-
Muhammadiyah Gelar Salat Gerhana Bulan Total pada 3 Maret 2026, Berikut Panduannya