SuaraSumedang.id - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp600 ribu untuk pekerja, mulai cair hari ini, Senin (12/9).
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, para penerima BSU 2022 tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara.
Perlu diketahui, hanya pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji dampak kenaikan harga BBM.
Menurut Anwar Sanusi, masing-masing bisa mengambil dana BSU 2022 atau BLT subsidi gaji secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki Bank Himbara ya," kata Anwar Sanusi.
Seperti disiarkan pada kanal YouTube Kemendagri RI, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan data total anggaran BSU terkait BBM ini mencapai Rp9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, tidak semua pekerja bergaji Rp3,5 juta atau sebesar UMP/UMK bisa mendapatkan bantuan ini.
"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi total jumlah penerima BSU 2022 itu 14.639.675 orang," katanya.
Ini golongan yang tidak dapat BSU 2022 Kemenaker:
Baca Juga: Arema FC Dijatuhi Sanksi Denda Rp50 Juta
1. ASN Anggota TNI/Polri
2. Sudah menerima bantuan sosial lain, BPUM, Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT.
Adapun syarat penerima BSU 2022:
- WNI
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan per-Juli 2022
- Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah itu menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Kisah Suami Ajak Istri di Jombang Minum Racun Bersama, Ujungnya Gantung Diri
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Sisa 660 Kursi! Buruan Daftar Mudik Gratis Jabar 2026 Sebelum Ludes 12 Maret
-
5 Poin Penting Sindikat Scam Online Internasional di Sentul Bogor
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Kamis 5 Maret 2026