/
Minggu, 18 September 2022 | 22:27 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga menggunakan nama-nama ajudan untuk buka rekening yang dikuasainya. (Suara.com/IST)

SuaraSumedang.id - Perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat banyak dinantikan titik terangnya oleh banyak pihak.

Seperti diketahui, kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersebut ternyata menyerat banyak nama.

Selain dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, nama lain pun tak luput dari absen seperti, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Dan terancam hukuman mati.

Lebih lanjut, ternyata dalam kasus berdarah tersebut, turut juga menyeret sejumlah pihak dalam keberjalananya.

Terlebih lagi, pihak yang ikut terseret tidak lain berasal dari institusi Polri lagi.

Dilansir dari bandung.suara.com, Minggu (18/9/2022), berikut deretan nama polisi yang diduga turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Polri sendiri sudah memberikan sanksi tegas kepada mereka dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Baca Juga: 5 Tips Membeli Sofa Agar Ruang Tamu Lebih Nyaman

Load More