/
Senin, 19 September 2022 | 11:53 WIB
Hasil sidang banding Ferdy Sambo atas PTDH KKEP akan diumumkan siang ini. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSumedang.id - Hasil sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Po. Ferdy Sambo akan diumumkan siang ini.

Sidang banding PDTH KKEP Ferdy Sambo tersebut digelar Senin (19/9/2022) dengan dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini sebagaimana komitmen Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan perkara etik Ferdy Sambo secepat mungkin.

"Sidang banding digelar hari ini, dan Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah shalat dzuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022).

Hasil putusan KKEP banding itu, nantinya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.

Disebutkan Dedi, As SDM nantinya memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding (Ferdy Sambo) itu," kata dia.

Sidang banding ini sebelumnya, dikatakan Dedi tak dihadiri oleh Ferdy Sambo. Hal tersebut, berdasarkan pada Perpol No.7 Tahun 2022.

"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding, dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata dia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Buka Aib Najwa Shihab karena Sentil Gaya Hidup Glamor Polisi

Sumber:Suara.com

Load More