SuaraSumedang.id - Hasil sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Po. Ferdy Sambo akan diumumkan siang ini.
Sidang banding PDTH KKEP Ferdy Sambo tersebut digelar Senin (19/9/2022) dengan dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hal ini sebagaimana komitmen Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan perkara etik Ferdy Sambo secepat mungkin.
"Sidang banding digelar hari ini, dan Insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah shalat dzuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022).
Hasil putusan KKEP banding itu, nantinya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri.
Disebutkan Dedi, As SDM nantinya memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.
"As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding (Ferdy Sambo) itu," kata dia.
Sidang banding ini sebelumnya, dikatakan Dedi tak dihadiri oleh Ferdy Sambo. Hal tersebut, berdasarkan pada Perpol No.7 Tahun 2022.
"Sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar (Ferdy Sambo) atau pendampingnya. Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding, dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," kata dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Buka Aib Najwa Shihab karena Sentil Gaya Hidup Glamor Polisi
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
IHSG Mulai Membaik, Naik 2 Persen dan 499 Saham Melonjak pada Sesi I
-
Perempuan Muda Bermata Kosong yang Menghilang di dalam Kabin Truk Samsuri
-
Viral Suami Robohkan Rumah Pakai Alat Berat, Emosi Istri Terima Lamaran Pria Lain
-
Kemenag Pastikan Layanan Legalisasi Buku Nikah Tetap Buka Meski ASN WFH Setiap Jumat
-
Prabowo-Bahlil Gas Pol Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Benjamin Netanyahu Siap-siap Sidang Korupsi Lagi
-
5 Motor Listrik dengan Baterai Swap, Anti Ribet Tanpa Cas
-
Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juta Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor