/
Senin, 19 September 2022 | 20:45 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok. DPR)

SuaraSumedang.id - Regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera di bahas oleh DPR RI. Mengingat maraknya kebocoran data, dan sering terjadi di Indonesia belakangan ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bakal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022) besok.

Diektahui mengenai kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9/2022).

Puan berharap beleid baru itu bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan.

Untuk diketahui, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya, ujar Ketua DPR RI.

Jumlah pasal di RUU PDP mengalami penambahan 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Baca Juga: Pengacara dan Ayah Brigadir J Sempat ingin Menyerah, tapi Sosok Wanita ini Bangkitkan Perjuangan Lawan Ferdy Sambo

"Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.

Disepakati di Tingkat I

Sebelumnya Komisi I DPR RI menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan begitu RUU PDP ditindaklanjuti untuk dibawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan semua fraksi menyepakati membawa RUU PDP ke rapat paripurna.

"Sebagaimana kita dengar semua tadi 9 fraksi menyetujui pemerintah juga menyetujui agar RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan tingkat II, dalam rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Meutya, Rabu (7/9/2022).

Load More