SuaraSumedang.id - Polri buka suara perihal isu siasat Ferdy Sambo yang akan kembali menggugat ke PTUN.
Isu ini mencuat usai gugatan Ferdy Sambo ditolak oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dengan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut Ferdy Sambo tetap dipecat tidak dengan hormat.
Merespons isu tersebut, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri siap menghadapinya.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," tuturnya dilansir dari Suara Sabtu, (24/9/22).
Menurutnya putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang kemarin digelar hasilnya sudah final.
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, tanda tangan Sekmil (Sekretaris Militer), lalu surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," sambungnya.
Bahkan menurutnya, Divisi Hukum Polri juga sudah menempuh dan melaksanakan sidang tersebut sesuai dengan aturan.
Sehingga dengan demikian, ujarnya bahwa hasilnya minim celah untuk bisa menggugatnya.
"Proses administrasi dari Biro Wabprof juga sudah diserahkan ke SDM. Itu artinya SDM juga sudah proses," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca Juga: Perkuat Koalisi Gerindra dan PKB, Cak Imin Bocorkan Hal ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
4 Pelembab Bamboo, Perbaiki Skin Barrier Kulit Sensitif yang Mudah Iritasi
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?