SuaraSumedang.id - Tak ada nyawa yang sebanding dengan pertandingan sepak bola. Begitulah kira-kira ungkapan yang bisa disampaikan usai adanya peristiwa memilukan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Seperti diketahui, dalam lanjutan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023, pertandingan antara Arema FC vs Persebaya harus berakhir tragis.
Ratusan suporter Aremania harus meregang nyawa usai pertandingan tersebut berakhir.
Tragedi meninggalnya ratusan suporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam menjadi sorotan publik.
Satu di antara yang jadi sorotan adalah adanya penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian.
Bahkan di salah satu video terlihat suasana tribun penonton yang sampai seolah tertutup awan putih akibat pekatnya gas air mata yang ditembakkan.
Publik lantas mempertanyakan mengapa polisi memakai gas air mata untuk penanganan massa sepak bola. Padahal induk organisasi sepak bola internasional, FIFA, jelas-jelas telah melarang penggunaan gas air mata di pertandingan.
Masalah ini pun turut ditanggapi oleh Ketua Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erwin Tobing. Dikutip dari tayangan di kanal YouTube CNN Indonesia, Erwin mengaku PSSI tidak pernah mencampuri prosedur operasional standar (SOP) pengamanan pertandingan sepak bola.
"Kita tidak mengatur kepolisian. Kita hanya meminta keamanan, nah dia ada SOP itu terserah," jelas Erwin, seperti dikutip Suara.com pada Minggu (2/10/2022).
"SOP polisi saya tidak campuri. Nanti ada pihak yang menilai itu," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, dia juga mengatakan, perihal SOP biarlah pihak kepolisian saja yang berbicara.
"Di FIFA itu ditentukan tidak boleh ada flare, penonton. Kalau urusan pengamanan itu nanti biar ada tim sendiri yang akan menilai sendiri SOP kepolisian," jelas Erwin.
Tidak hanya itu, kata dia, penonton pun tidak diperkenankan membawa gas atau flare ke dalam stadion.
"Penonton tidak boleh bawa gas, tidak boleh pakai flare, itu ada hukumannya denda berat, bisa sampai 100 juta lah, dendanya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebelum Tragedi Kanjuruhan Pecah, Sempat Ada Permohonan Jam Kick-off Arema FC vs Persebaya tetapi....
-
Menpora Minta PSSI dan LIB Lakukan Investigasi Tragedi Kanjuruhan
-
Jadi Gol Penentu Kemenangan Timnas Indonesia vs Curacao, Dendy Sulistyawan Beberkan Petuah Shin Tae-yong
-
Media Vietnam Terpukau dengan Kemenangan Indonesia atas Curacao di FIFA Match Day
-
Hore, PSSI Akhirnya Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong, Berapa Lama?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi
-
Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab