SuaraSumedang.id - Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 resmi dimulai hari ini, Senin, Oktober 2022.
Sebagai informasi, terdapat 14 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyebut ada 3.070 personel lalu lintas dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 tersebut.
"Ada 3.070 personel yang dilibatkan dalam operasi ini," ucap Firman, saat memimpin apel Operasi Zebra Jaya 2022, Senin (3/10/2022).
Dalam kesempatannya, Firman pun meminta seluruh personel dapat mengedepankan pendekatan persuasif, dan humanis dalam melaksanakan tugasnya.
"Yang ketiga berikan pelayanan yang terbaik ke masyarakat," ucapnya.
Ini daftar 14 jenis pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: Gempa M 2,7 di Sumedang, BMKG Sebut Akibat Sesar Cileunyi-Tanjungsari
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur Pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dijatuhi sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur Pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Melihat Sunaryo Bekerja
-
Kurniawan Beberkan Evaluasi Jelang Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan: Dilema Anak Antara Ambisi dan Keutuhan Keluarga
-
Bobotoh Jangan Sampai Salah, Super Big Match Persib vs Arema FC Dipercepat
-
Sudah Punya Tijjani Reijnders, Man City Bidik Pemain Keturunan Berbandrol Rp434 Miliar
-
Baru 3 Bulan Menjabat, Sipir Muda Rutan Kotabumi Terciduk Selundupkan 40 Paket Sabu ke Lapas