SuaraSumedang.id - Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kejari Serang pun menahan tersangka Nikita Mirzani atas perkasa dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (25/10/2022).
Nikita Mirzani pun terjerat kasus dugaan penyalahgunaan Undang-Undang ITE. Wanita yang akrab disapa Nyai itu sempat menangis histeris di Gedung Kejari Serang.
Sebagaimana dirangkum SumedangSuara.com dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta mengenai Nikita Mirzani ditahan.
1. Teriak Histeris
Nikita Mirzani mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya. Ia terdengar mempertanyakan nama Dito Mahendra.
"Kalian jahat semua, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya penjahat," kata Nikita Mirzani.
"Siapa bilang semua sama di hadapan hukum," tambahnya.
2. Kronologi Kasus Nikita Mirzani
Baca Juga: Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto
Mei 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat memposting di InstaStory pribadinya unggahan dua gambar/foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar/foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencari Google, dan situs berita online.
Setelah itu, Nikita menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
3. Dito Lapor Polisi
Setelah mengetahui postingan Nikita di Instagram dari karyawannya, yakni Haerul Yusi, Dito merasa keberatan atas unggahan itu.
Kemudian, Dito memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang pada 16 Mei 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat