Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tentang kasus dugaan pencemaran nama baik.
4. UU ITE
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan/atau Pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
5. Belum Bisa Dijenguk
Nikita Mirzani belum bisa dijenguk setelah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Belum, kan masih titipan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naqsyabandi, Rabu (26/10/2022).
Bila keluarga atau kerabat ingin menjenguk Nikita Mirzani, mereka harus mengantongi izin dari Kejari yang memutuskan penahanan sang artis.
"Prosesnya nanti lewat kejaksaan. Jadi kalaupun mau ketemu, ya harus izin kejaksaan," tambah Dody.(*)
Baca Juga: Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Alasan Kulit Babi Banyak Digunakan di Industri Fesyen, Umat Muslim Harus Teliti sebelum Beli
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
Mengapa Nama Pemain Uzbekistan di Piala Dunia 2026 Berakhiran OV dan EV? Ini Fakta Sejarahnya
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?
-
Update Top Skor Piala Dunia 2026, Lionel Messi Tak Sendiri di Puncak
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Masih Nyaman di Level Rp17.804
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai