SuaraSumedang.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi telah menjalani proses mediasi gugatan cerai yang dilayangkan istrinya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Kamis (17/10/2022).
Alasan Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya, Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta, lantaran ada kaitannya dengan melanggar hak istri dan syariat agama.
Menurut Anne Ratna Mustika gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dan mengacu pada syariat Islam.
Jauh dari kasus perceraian tersebut, Dedi Mulyadi diketahui sudah cukup lama berkecimpung dengan pekerjaan sebagai pejabat negara.
Tentunya, sebagai penyelenggara negara, Dedi Mulyadi sudah tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaan pribadinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana tertuang di laman resmi LHKPN-KPK, Dedi Mulyadi tercatat terakhir melaporkan harta kekayaan untuk periode 2021, pada 6 Maret 2022.
Dalam laporannya yang terbaru ini, tercatat Dedi Mulyadi memiliki kekayaan sejumlah Rp7.814.659.003 atau sekitar Rp7,81 miliar.
Menariknya, harta kekayaan Dedi Mulyadi sebagian besar bersumber dari aset tanah dan bangunan. Bahkan, jumlahnya mencapai 70 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp6,46 miliar.
Untuk tanah dan bangunan itu tersebar di kabupaten/kota Purwakarta dan kabupaten/kota Subang. Selain itu, aset transportasi miliki Dedi Mulyadi jumlahnya cukup fantastis.
Dedi Mulyadi tercatat memiliki lima unit kendaraan dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar. Adapun rinciannya, motor Honda tahun 2003, Polygon COLLOSUS T8 tahun 2017, motor Triumph Scrambler 1200 XE tahun 2019, mobil Range Rover Vogue 3.0 AT tahun 2017, dan motor Vespa Sei Giorni Limited Edition tahun 2020.
Bukan hanya itu, harta kekayaan Dedi Mulyadi juga terdapat pada aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya senilai Rp57,86 juta, serta aset kas dan setara kas Rp448,92 juta.
Kendati begitu, dirinya tercatat memiliki utang sebesar Rp1,86 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Dedi Mulyadi mencapai Rp7,81 miliar.(*)
Berita Terkait
-
Gestur Dedi Mulyadi Rapikan Taplak di Hadapan Ambu Anne sampai Tunggu Lama untuk Bersalaman
-
Bahtera Rumah Tangga Berlayar Selama 20 Tahun Berakhir Kandas, Neng Anne Jadi Guru Utama Hidup Dedi Mulyadi
-
Hadapi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Terima Kasih, Hampir 20 Tahun Kau Telah Menjadi....
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!
-
Wuling Gempur Semarang: SUV Canggih Eksion Jadi Bintang!
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Dari Senam Hingga Edukasi Nutrisi: Ini Bukti Gaya Hidup Sehat Sudah Jadi Kebutuhan, Bukan Cuma Tren!
-
Kolaborasi Jadi Strategi Besar Dorong Ekosistem Esports Indonesia Makin Kompetitif di 2026
-
Puasa Perut Sudah, Kapan Puasa Belanja? Yuk, Kenalan sama Mindful Spending
-
Prediksi Lawan Calvin Verdonk di Liga Europa, Ditunggu 2 Raksasa
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apakah Sah? Ini Hukum dan Batas Waktunya
-
21 Kode Redeem FC Mobile 27 Februari 2026, Banjir Gems dan Pemain OVR 117