/
Selasa, 01 November 2022 | 20:17 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menepis tudingan sempat meminta anak dari keluarga Yosua untuk diadopsi. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi membantah pengakuan adik ipar Brigadir Yosua, Yuni Artika yang menyebut istri Ferdy Sambo tersebut meminta dicarikan anak adopsi dari keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat. 

Putri membantah pernyataan Yuni Artika tersebut setelah mendenga kesaksian keluarga Yosua dan pengacara Yosua di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Sedikit menegaskan untuk Ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," ungkap Putri Candrawathi, melansir dari Suara.com. 

Diberitakan sebelumnya, Yuni Artika menyebut Putri meminta tolong agar dicarikan anak laki-laki untuk diadopsi. Permintaan Putri itu terjadi pada Maret 2020, silam. 

Yuni menjelaskan permintaan Putri itu melalui pesan singkat via sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp dari Yosua. 

Yosua bercerita lewat pesan yang diterima Yuni kalau istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut ingin mengadopsi seorang anak laki-laki. 

“Dia cerita lagi, di bulan Maret 2020, dia WA (Whatsapp) bahwa ibu (PC) menginginkan mengadopsi anak laki-laki,” ungkap Yuni Artika saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

"Tolong carikan dari keluarga ada enggak. Keluarga kita yang memiliki anak laki-laki yang masih bayi," ujar Yuni menirukan permintaan Yosua. 

Namun, keluarga Yosua pada kenyataannya tak mendapatkan bayi laki-laki seperti yang diminta istri Ferdy Sambo tersebut. Yuni mengatakan, keluarganya hanya mendapatkan anak laki-laki yang duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Baca Juga: Teuku Ryan Dituduh Numpang Hidup dan Diduga Selingkuh, Ria Ricis Beberkan Fakta ini

"Bapak dan ibu tidak berkenan, mereka mengharapkan yang masih bayi,” beber Yuni menirukan lagi ucapan Yosua. (Sumber: Suara.com)

Load More